HARIANHALMAHERA.COM– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara kembali berganti, setelah sebelumnya dijabat oleh Agus Wirawan Eko Saputro, selama dua tahun lebih. Kini jabatan tersebut diserahkan ke Muhammad Ahsan Thamrin, yang sebelumnya jabatan coordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Selama dua tahun mengabdi di Halut, prestasi Agus Wirawan Eko Saputro terbilang luar biasa, sebab ia mampu ungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi hingga jebloskan para tersangkanya ke rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas). Namun, masih tersisa sederet kasus yang berhasil diungkap tetapi belum dituntaskan.
Berikut sejumlah kasus yang dituntaskan dan ditinggal mantan Kajari Halut, Agus Wirawan selama bertugas di Halut;
Untuk kasus Tipikor, Agus Wirawan telah berhasil tuntaskan dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015 sampai 2016, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tuguis Kecamatan Kao Barat Halut tahun 2016 sampai 2017, penyalahgunaan pembangunan tambatan perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Halut tahun 2016, dugaan tindak pidana korupsi anggaran ADD dan DD Wateto Kecamatan Kao Utara, tahun anggaran 2017, 2018 sampai 2019.
Kemudian kasus Tipikor manipulasi penggajian tenaga kerja fiktif dan pengadaan seragam serta kelengkapannya tahun anggaran 2019 sampai 2022 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang masih dalam tahap Penyidikan, tindak pidana korupsi manipulasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2021 sampai 2022 yang masih dalam tahap Penyidikan.
“Kasus yang sementara masih dalam tahapan penyidikan tetap akan diselesaikan dan itu nanti kewenangan oleh Kejari yang baru, dan beberapa kasus juga masih dalam tahapan penyelidikan ini juga akan di selesaikan,”kata mantan Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro, Sabtu (1/4).
Sementara kasus Bidang Perdata dan tata usaha Negara penyelamatan Keuangan/Kekayaan Daerah, Agus Winarwan juga berhasil selematkan uang negara sebesar Rp 1.750 miliar yang dialokasikan Pemkab Halut ke KSP Saro Nifero, termasuk fasilitator dalam pengembalian 4 mobil hibah PT NHM ke 4 camat lingkar tambang pada bulan Agustus tahun 2022.
Pemulihan keuangan Negara dengan permohonan bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap Badan Usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15 Badan Usaha sebesar Rp 450.945.626 tahun 2021 dan sebanyak 40 Badan Usaha sebesar Rp 694.651.166 tahun 2022
“Untuk tindak pidana umum Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 7 kali yaitu dengan inisial tersanga NY pada bulan November tahun 2021, SM dan RM pada bulan April tahun 2022, VO pada bulan Juni Tahun 2022, SSN pada bulan Oktober tahun 2022, AK Januari tahun 2023, YH bulan Maret tahun 2023, dan RVM bukan Mar 2023,”terangnya
Prestasi tersebut telah membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memberikan penghargaan kepada Agus Wirawan Eko Saputro selama menjabat sebagai Kepala Kejari Halut berupa peringkat 2 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Wilayah Kejati Malut tahun 2022, peringkat 3 bidang pembinaan wilayah Kejati Malut tahun 2022 dan peringkat 3 bidang Intelijen Wilayah Kejati Malut tahun 2022.
Sementara itu beberapa kasus yang berhasil diungkap Agus Wirawan tetapi belum berhasil dituntaskan lantaran sudah dirotasi adalah perkara dana kegiatan PKK Kabupaten Halut pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan perkara sewa aset milik negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halut, sedangkan dua lagi masing-masing perkara pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Halut dan perkara penyaluran BBM subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara di Halut berhasil naik ke tahap penyidikan.(sal)