HARIANHALMAHERA.COM— Julius Dagilaha makin terancam di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut. Kursi ketua DPRD yang diduduki sekarang, terancam diambil alih kader Partai Demokrat lainnya. Menyusul gugatan Julius dipatahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara nomor. 167/Pdt.sus-Parpol/PN.Jkt.pst, Julius Dagilaha sebagai penggugat dan DPP Partai Demokrat (PD) sebagai tergugat, dalam putusan mengabulkan eksepsi tergugat (DPP PD). Majelis hakim mengembalikan ke Mahkamah Partai untuk diadili karena PN tidak berwewenang untuk melakukan putusan karena sengketa tersebut adalah sengketa partai.
Menanggapi keputusan majelis hakim, Julius tak patah arang. Ketika dihubungi, Julius mengaku dirinya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), agar gugatan PN Jakarta Pusat bisa memeriksa dan tidak dikembalikan ke partai.
“Itu (putusan PN) bukan putusan akhir, tapi putusan sela. Ini tidak benar karena Mahkamah Partai punya kewenangan hanya melakukan rekomendasi bukan memutuskan untuk memberhentikan dirinya dari Ketua Partai. Besok (hari ini, red) saya akan memasukan kasasi ke MA,” terang Yulius, Senin (17/05).
Dia menilai, mungkin majelis hakim berpendapat lain sehingga tidak mengambil keputusan. Padahal, kata Julius, Mahkamah Partai PD ketika memberikan rekomendasi tidak bersifat final, sehingga kewenangan semua berada pada Ketua Umum.
“Sampai saat ini saya menganggap tidak merasa keadalilan atas putusan yang hanya bersifat rekomendasi, apalagi dengan adanya eksepsi yang dikabulkan. Saya akan melakukan kasasi,” ulangnya.
Terpisah Lazarius Simon Isak, Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halut saat dihubungi menjelaskan bahwa pihaknya telah lama melakukan rekomedasi untuk melakukan pergantian ketua DPRD Halut, tetapi masih menunggu putusan PN Jakarta Pusat, sehingga rekomedasi tersebut masih tertunda.
“Terkait dengan SK PAW Ketua DPRD Halut akan diproses dan kemungkinan besar pekan depan SK tersebut akan di terbitkan,” tuturnya.(cw/fir)