HalutPolitik

Kampanye Paslon Abaikan Prokes Covid-19

×

Kampanye Paslon Abaikan Prokes Covid-19

Sebarkan artikel ini
Iksan Hamiru (Foto : Ist)

HARIANHALMAHERA.COM–Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak dengan anjuran protokoler kesehatan (prokes) Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah bersama penyelenggara pemilu, sepertinya tidak dipatuhi pasangan calon (paslon) di Pilkada Halmahera Utara (Halut).

Buktinya, beberapa bentuk larangan dalam kampanye berupa membawa masa lebih dari 50 orang, serta tanpa iring-iringin ternyata diabaikan begitu saja.

Pihak penyelenggara, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halut, terkesan diam dan membiarkan kontestan pemilu menabrak Peratuan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Sebab, selama tahapan kampanye berlangsung tidak tampak personil Bawaslu atau Panswacam berusaha menegakan aturan tersebut, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Namun Komisoner Bawaslu Halut, Iksan Hamiru, membantah. Dirinya menegaskan, bukan diam melihat kampanye paslon Bupati dan Wabup Halut yang melanggar prokes Covid-19, tetapi sudah memberikan peringatan keras untuk patuh.

”Memang kami Bawaslu juga melihat tahapan kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Halut ini tidak lagi menghindari kerumunan dan melakukan iring-iringan sepanjang jalan. Tapi Bawaslu sudah tegur,” katanya, Minggu (22/11).

Selain teguran langsung, lanjut Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Halut ini, setiap saat pihaknya menyampaikan edaran dan imbauan terhadap kandidat, agar patuh pada prokes Covid-19.

“Kami terus memberikan imbauan, tetap menegur dan akan menindak jika ada paslon yang tidak mengikuti anjuran kampanye di tengah Covid-19 ini,” tandasnya. (dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *