HARIANHALMAHERA.COM–Memasuki hari ke-10 pelaksanaan tahapan kampanye, Bawaslu Halmahera Utara (Halut) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kandidat Pilkada Halut.
Baik pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Frans Manery – Muchlis Tapi-Tapi (FM – Mantap) maupun paslon nomor 2, Joel B. Wogono – Said Bajak (JOS).
Pelanggaran yang dimaksud lembaga pengawas pemilu ini adalah, kedua kandidat terkesan mengabaikan larangan kampanye di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Komisioner Bawaslu Halut Devisi PHL, Ahmad Idris, mengatakan, sesuai hasil pengawasan selama dimulainya tahapan kampanye paslon, pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran terhadap protokoler kesehatan (prokes) Covid-19.
“Dalam kampanye para paslon, telah dihadiri pendukung lebih dari yang ditentukan sesuai peraturan KPU tentang kampanye, termasuk ada yang tidak pakai masker dan jaga jarak,” ungkap Ahmad, Senin (5/10).
Terkait paslon yang terkesan mengabaikan aturan larangan kampanye di masa pandemi Covid-19 ini, kata Mad – sapaan akrab – Ahmad Idris, Bawaslu Halut sudah memberi peringatan keras agar patuh terhadap aturan tersebut.
”Kami sudah ingatkan mereka dan kalau masih melanggar maka akan ditegur. Bahkan bisa berujung pada dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan,” tandasnya.
Selain mengingatkan para kandidat Pilkada Halut itu, Mad berharap masyarakat ikut mendukung program pemerintah soal upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Halut.
”Jadi kami berharap selain Pilkada Halut berjalan aman, lancar dan berkualitas, juga diminta pada semua pihak untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban sehingga pilkada berakhir damai,” ujarnya. (dit/kho)