HARIANHALMAHERA.COM— Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana (PPAKB) baru saja merilis jumlah kasus kekerasan anak di bawah umur. Hasilnya cukup mengejutkan, terjadi peningkatan signifikan dari tahun ke thun.
PPAKB mencatat, jumlah kekerasan anak pada tahun 2017 sebanyak 12 kasus. Jumlah ini meningkat drastis hingga 200 persen di tahun 2018 yang mencapai 39 kasus.
Kini di tahun 2019, baru saja di triwulan pertama, laporan yang diterima sudah 5 kasus kekerasan terhadap anak. Laporan ini diterima lembaga
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyaramat (PATBM).
Kepala Bidang (Kabid) Perlimdungan Anak Muhammad Baendi pada koran ini mengatakan, berdasarkan fakta usia korban bervariasi mulai 0 sampai 18 tahun. Sementara jenis kasusnya juga bervariasi, mulai pencabulan hingga penganiayaan.
“Tahun ini sudah ada lima kasus. Jika ditambahkan dengan 2018, berarti sudah 44 kasus,” ungkap Baendi.
Menurutnya, kekerasan terjadi pada anak karena kurangnya perhatian dan emosional orangtua. Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk mengurangi terjadinya kekerasan yang bisa mengakibatkan anak depresi atau mengalami gangguan psikologi.
Dijelaskan, PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM ini merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya–upaya pencegahan, dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku untuk memberikan perlindungan kepada anak.
“Ini merupakan program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk memberdayakan kapasitas masyarakat agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan anak yang ada di masyarakat secara mandiri,” terangnya.(fik/fir)