HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halmahera Utara, Jumat (28/7) kembali menggelar press conference terkait kasus yang ditangani. Kali ini, unit Tipidter Satreskrim publis perkara tindak pidana percobaan pembunuhan alias pembacokan oleh terduga pelaku berinsial IFG alias Indra terhadap TA (21).
Dalam press conference yang dipimpin langsung Kapolres Halut, AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar didampingi Kasi Humas, Iptu. Kolombus Guduru, KBO Reskrim, Ipda. Edwin Manipa, Kasiwas, Ipda. Hendrik Amos serta Kanit Tipidter, Aipda. Syahrul Karim, itu telah hadirkan terduga pelaku yang merupakan warga Tobelo sekaligus barang bukti (Babuk) berupa sebilah pisau tama terbuat dari besi baja dengan panjang sekira 32,5 cm.
Kapolres Halut, AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar, pun memaparkan bahwa perkara tindak pidana percobaan pembunuhan yang mengakibatkan korban TA menderita luka berat itu terjadi pada tanggal 23 Juli 2023 di pertigaan jalan setapak belakang sekolah SD An-Nur Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
“Untuk motif sendiri, kami masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut, karena dugaan motif awal adalah terduga pelaku bertindak sudah dalam pengaruh miras, dimana pelaku mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan menduga korban pelaku pencurian sehingga nekat melakukan kekerasan,”katanya.
Atas perbuatan terhadap korban lanjutnya, terduga pelaku telah di jerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP sub pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan melawan hak membawa, menguasai senjata tajam untuk digunakan melakukan perbuatan percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
“Kasus ini sudah ditangani penyidik dan statusnya penyelidikan. Tentunya penyidik akan berupaya secepatnya perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut sampai ke pengadilan,”ujarnya.(sal)