HARIANHALMAHERA.COM – Gugus Tugas Percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Halmahera Utara (Halut) rupanya sudah “lempar handuk” dalam menangani Covid-19.
Buktinya, ditengah jumlah kasus positif yang terus bertambah, Pemkab Halut justeru mengikuti langkah yang dilakukan Pemkot Ternate yakni menerapkan tatanan hidup baru (New Normal).
Langkah ini dipertegas lewat Edaran Bupati Halut Ir Frans Manery nomor 94/SATGAS COVlD-19/HALUT tentang kewaspadaan dalam pandemic Covid-19 untuk menuju tatanan hidup baru.
Dalam edaran itu, tercantum pelaksanaan protkol kesehatan baik kepada masyarakat umum maupun ASN yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak (social distancing) dan menjaga pola makan bergizi serta istrahat yang cukup.
Wakil GTPP Covid-19 Halut, E.J Papilaya, mengaku edaran itu merupakan peningkatan penanganan Covid-19 sekaligus bentuk himbau terhadap masyarakat untuk tetap waspada serta ikhtiar. Ini juga langkah awal menuju tatanan hidup baru (New Normal). “Apabila kondisi membaik maka otomatis kehidupan normal pun terwujud,” katanya, kamis (2/7).
Dia mengklaim, edaran ini dibuat setelah dilakukan kajian epidomologi. Dinkes lanjut dia saat ini tengah menyusun rencana aksi terkait edukasi pelaksanaan protkol kesehatan di masyarakat,
“Pemerintah juga berkeinginan agar wabah ini segera berakhirnya, maka dari itu himbauan soal anjuran kesehatan harus di patuhi,”ujarnya.
Dalam edaran itu, tetap ada penegasan sanksi bagi yang tidak patuh, terutama ASN, pegawai lnstansi atau karyawan perusahaan. ”Terutama yang berada di tempat karantina, tempat penanganan Covid-19, jika tidak patuhi edaran ini maka dapat dilakukan pemberhentian dari tugas dan jabatan,”tegasnya.(dit/pur)