HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut masih terus mengejar aliran dana covid-19 tahun anggaran 2020. Bahkan sebelumnya, Kejari sudah menyurat Dinas Kesehatan (Dinkes) Halut terkait dengan permintaan dokumen penggunaan anggaran, namun dokumen yang diberikan tidak sesuai permintaan.
Menurut Kepala Seksi (kasi) Intel Kejari Halut, Ridzky Septriananda, beberapa pekan lalu Kejari sudah masukan surat permintaan dokumen ke Pemkab Halut untuk dijadikan sebagai bahan kajian Kajari sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
“Anggaran covid ini tetap dikembangkan. Seiring pemeriksaan yang akan dijadwalkan. Jika dokumennya sudah lengkap, maka akan secepatnya dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Disebutkan, ada beberapa instansi yang akan diperiksa Kejari Halut terkait anggaran covid-19. Paling utama Dinkes Halut karena sebagai institusi yang mengelola anggaran besar. “Kami tetap mengawal anggaran refocusing yang ada di Halut, karena perintah Presiden jelas, maka atas dasar perintah itu kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengelolaan penggunaan Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian disusul Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Surat itu memberikan tugas khususnya kepada setiap Kejari agar menjalankan sistem pengawasan terhadap penggunaan Refocusing Anggaran dan Dana Hibah Covid-19. “Karena itulah Kejari Halut akan mengawal anggaran tersebut sesuai dengan instruksi yang disampaikan,” pungkas Ridzky.(cw/fir)