HalutHukum

Kejari Halut Umumkan 4 Kasus Korupsi, Gaji Fiktif Satpol Halut Naik Penyidikan

×

Kejari Halut Umumkan 4 Kasus Korupsi, Gaji Fiktif Satpol Halut Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kajari Halut saat umumkan penanganan kasus dugaan korupsi

HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), selasa (28/3) menggelar press release soal penanganan empat perkara tindak pidana khusus. Dimana dalam penyelidikan kasus tersebut dianggap sudah memenuhi unsur pidana dan sudah memiliki bukti yang cukup kuat sehingga perlu disampaikan secara terbuka ke public.

Keempat kasus yang tengah dilidik dan terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi tersebut masing-masing perkara dana kegiatan PKK Kabupaten Halut pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perkara sewa aset milik negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halut, perkara pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Halut dan perkara penyaluran BBM subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara di Halut.

Dihadapan awak media, Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, pun menyampaikan bahwa keempat kasus yang ditangani Kejari Halut tersebut sudah memiliki bukti yang cukup kuat, dimana dua diantaranya telah dinyatakan naik status dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

“Untuk perkara dana kegiatan PKK pada DPMD Halut tahun 2019 sampai 2022 sebesar 2 miliar rupiah misalnya, tim jaksa penyelidik Kejari Halut telah meminta keterangan terhadap 8 orang sasksi serta telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan dana PKK ini,”katanya.

Namun lanjutnya, penyidik masih tetap perlu pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukum dan alat bukti

“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan kasus korupsi di DPMD Halut ini, jika sudah memenuhi syarat kami akan naikan satu tingkat kasus ini,”ujarnya.

Sementara untuk penanganan perkara sewa aset milik negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halut tahun 2007 sampai 2022 menurutnya, tim jaksa penyidik Kejari Halut telah meminta keterangan terhadap 9 orang yang di duga terlibat dalam kasus ini serta telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Tim penyelidik Kejari Halut dalam proses mendalami peran masing-masing terduga pelaku tindak pidana dalam perkara sewa aset milik negara pada DKP Halut, pihaknya masih perlukan pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukum dan salah satu bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sewa aset milik Negara ini,”ungkapnya.

Kemudian perkara pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Halut tahun 2019 sampai 2022 dikatakan Kajari Halut, jaksa penyikdik telah meminta keterangan terhadap 7 orang yang di duga terlibat dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi manipulasi dan mark Up pada pembayaran gaji personil fiktif yang kerugian negara di taksir sebesar Rp 2 miliar.

“Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta yang menunjukkan ada indikasi perbuatan melawan hukum terkait adanya personel fiktif pada Dinas Satpol PP, yang mana sejumlah personel fiktif tersebut telah meneruma pembayaran gaji fiktif, uang makan dan baju dinas dari Dinas Satpol PP,”terangnya

Kajari Halut menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan telah ditemukan 2 alat bukti dalam pembayaran gaji fiktif, pengadaan baju Dinas dan pembayaran uang makan pada pegawai Dinas Satpol PP Tahun 2019 sampai 2022.

“Telah ditemukannya 2 alat bukit dalam penanganan perkara pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Halut, tim penyelidik Kejari Halut pada tanggal 27 Maret 2023 meningkatkan status penanganan perkara ke Tahap Penyidikan,”pungkasnya.

Untuk perkara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada UPTD DKD Malut sendiri sambung Kajari Halut, tim jaksa penyelidik Kejari juga meminta keterangan terhadap 12 orang dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi nanipulasi penyaluran BBM subsidi pada UPTD tersebut tahun 2021 sampai 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

“Proses penyelidikan telah ditemukan fakta terkait adanya manipulasi penyaluran BBM subsidi dengan adanya penerbitan Surat Rekomendasi oleh oknum pada UPTD di Dinas Kelautan dan Penkanan Provinsi Malut, berdasarkan hasil penyedikan telah ditemukan 2 lat bukti saat Penyelidikan dugaan tindak pidan korupsi manipulasi penyaluran BBM subsidi,”ujarnya

Selain itu disebut Kajari Halut, telah ditemukannya 2 alat bukt dalam penanganan perkara penyaluran BBM subsidi pada UPTD DKP Malut, dimana  tim penyekdik Kejari Halut pada tanggal 27 Maret 2023 menaikan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Jadi pada tanggal sama kami menaikan status dua kasus, yakni gaji fiktif di Satpo PP dan Penyaluran BB dari penyelidikan ke penyidikan, untuk penetapan tersangka kita masih menunggu waktu,”tuturnya (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *