HalutMaluku Utara

Kemenag-BNNK Halut Teken MoU Wajibkan Calon Pengantin Tes Urine

×

Kemenag-BNNK Halut Teken MoU Wajibkan Calon Pengantin Tes Urine

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNK Halut dan Kemenag Halut teken MoU beberapa waktu lalu (foto : istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM– syarat penikahan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), ternyata tak hanya pengurusan di kantor Desa hingga KUA, namun saat ini calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan akan diwajibkan jalani pemeriksaan (tes) narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.

Syarat tes urine itu diwajibkan setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antaran Kementerian Agama (Kemenag) dan BNNK Halut, yang dikabarkan sudah diteken oleh kedua pihak.

Kepala BNNK Halut, Ir. Fadly Irwandy Sadik, pun membenarkan adanya tes urine bagi calon pengantin di Halut tersebut. Kepada awak media, Fadly, mengatakan bahwa langkah ini merupakan terobosan BNNK Halut untuk edukasi bahaya narkoba dan deteksi dini pada calon pengantin yang akan menikah.

“Jadi, kepada calon pengantin yang akan menikah, harus terlebih dahulu menjalani pendampingan dan pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHP),”katanya, dalam jumpa pers yang digelar, Rabu (24/12) di ruang meeting Kantor BNNK Halut.

Syarat ini lanjutnya, sudah mulai berlaku sejak adanya kerjasama antara Kemenag Halut dan BNNK Halut yang ditandai dengan penandatanganan MoU pada bulan Oktober lalu.

“Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari kemenag Halut, untuk melakukan himbauan ke KUA-KUA yang ada di Kecamatan agar ketika ada masyarakat yang hendak menikah, wajib diarahkan ke BNN dulu untuk dilakukan tes urine,”ujarnya.(rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *