HARIANHALMAHERA.COM– Kehadiran organisasi masyarakat (Ormas) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Halmahera Utara, ternyata diragukan legalitasnya oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Halut. Sebab, tersiaf kabar gerekan mereka telah meresahkan masyarakat hingga belum terdaftarnya di pemerintah melalui Kesbangpol.
Kepala Badan Kesbangpol Halut, Jhon Anwar Kabalmay, mengatakan ormas KPK Tipikor sebelumnya sempat mendaftar ke Kesbangpol Halut, akan tetapi setelah diteliti berkas yang diajukan ternyata diduga kuat palsu, karena ada beberapa dokumen yang janggal seperti surat keputusan (SK) dan surat tugas.
“Setiap ormas atau LSM yang datang mendaftar ke Kesbangpol, kami punya tugas untuk meneliti, tapi ormas ini (KPK Tipikor) yang membuat kami bingung di sini adalah setiap orang memiliki surat tugas dan tanda tangannya sama semua, tidak ada yang beda,”katanya, senin (3/4).
Kesbangpol sendiri lanjutnya sempat tanyakan ke pengurus KPK Tipikor soal dokumen yang dibawa tersebut dapat dari mana dan dijawab bahwa diberikan langsung dari pimpinan pusat.
“Setiap kita melakukan tanda tangan pasti ada yang beda karena tarikannya tidak sama seperti yang pertama, dari sinilah kami berkesimpulan bahwa SK yang mereka berikan ke kami ini Palsu, lalu nama di suket juga tulisannya berbeda-beda,”ujarnya.
Untuk mencegah terjadi sesuatu yang merugikan menurutnya, Kesbangpol Halut telah menyurat ke setiap camat yang ada di Halut, terutama di Kecamatan Kao Barat, jika ada ormas yang memgatas namakan KPK sedianya tidak dilayani dan segera laporkan ke pihak berwajib.
“Kami menghimbau kepada camat, Kades, dan Kepsek agar jangan terpengaru dengan ormas yang membawa-bawa nama KPK ini, karena mereka tidak sama sekali terdaftar di Kesbangpol,”imbuhnya.(sal)