HARIANHALMAHERA.COM— Badan Pengelolaan Harta Milik Gereja (BPHMG), Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) Jalan Kemakmuran Tobelo, mengambil sikap tegas atas dugaan tidak pidana penggelapan berupa penjualan tanah Gereja milik Badan Pekerja Harian Jemaat (BPHJ) Betlehem Wosia.
Ketua BPHMG GMIH Pdt. Pordenatus Sangadi didampingi kuasa hukum Selfianus Laritmas dan Ernest Sengi, kepada wartawan membenarkan bahwa kedatangan mereka di Polres Halut, pada Rabu (29/9) lalu, untuk melaporkan Pdt Deitje Lumansik.
“Pelaporan BPHMG ini mewakili GMIH sesuai dengan surat tugas dan kewenangan yang diberikan. Laporan karena ada dugaan, tindakan Pdt Deitje Lumansik melanggar Pasal 372 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan penjualan aset Gereja Betlehem Wosia berupa tanah dan bangunan yang berlamat di Desa Wosia,” ucap Pdt. Pordenatus.
Dia menyebut, laporan yang diajukan ke kepolisian sudah berdasarkan bukti dan data sementara yang ada. Pdt Pordenatus pun menjelaskan kronologi dugaan penggelapan aset Gereja. Bahwa objek sengketa yang dimiliki Gereja Betlehem Wosia, awalnya milik Ny Netty Khosuma. Sejak 24 maret 1999 dihibahkan kepada GMIH melalui jemaat Betlehem Wosia.
“Berdasarkan akta hibah nomor: 12/PPAT/TBL/1999, diterima oleh Pdt. Reinhard Salakparang, selaku ketua jemaat Betlehem Wosia. Namun, pada tahun 2011, Pdt Deitje Lumansik yang tugaskan BPHS GMIH dengan Nomor SK: 821/kpts/XXXVI/D-m/2009 untuk menjadi Pendeta Jemaat di Gereja Betlehem Wosia, diduga secara sepihak menjual kembali tanah tersebut kepada Ny Netty Khosuma dengan harga Rp 50 juta sesuai Akta Jual Beli No. 270/2011. Penjualan itu tanpa sepengetahuan ketua jemaat dan jemaat Betlehem Wosia,” rincinya.
Terpisah, Pdt Deitje Lumansik, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, membantah tudingan Ketua BPHMG GMIH Pdt Pordenatus Sangadi tersebut. Menurutnya tuduhan itu tidak benar.
“Sebenarnya penjualan ke Ny Netty Khosuma dengan harga Rp 50 juta hanya formalitas hukum. Karena ada persoalan keluarga menyangkut tanah tersebut, sehingga dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi tuduhan itu tidak benar,” bantah Pdt Deitje.(san)