HARIANHALMAHERA.COM– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut) ikut berusaha membantu Pemkab Halut untuk selesaikan lahan kawasan kantor Pemerintahan yang masih bersengketa dengan PT. Perkebunan Nusantara (PN). Pihaknya pun beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan ke PT.PN XIV wilayah Makassar untuk koordinasi masalah tersebut.
Meski tidak disebut secara detail hasil pertemuan bersama PT.PN Wilayah Makassar, namun ketua komisi II DPRD Halut, Hi. Samsul Bahri Umar, mengatakan bahwa masalah lahan ini menunjukan keterlambatan negara melalui BUMN melepaskan lahan tersebut dan sebaliknya sikap Pemkab Halut yang terkesan tidak serius mengurus proses pelepasannya, sebab sengketa lahan sudah cukup lama, dimana prosesnya tahun 2017 sampai 2022 akan tetapi tak kunjung tuntas hingga saat ini.
“Padahal ini sangat sederhana jika dilakukan melalui tahapan-tahapan yang sudah ada. Direktur BPN pun mengatakan bahwa lahan yang dikuasai kurang lebih 1.200 hektar ini, jika Pemda Halut berkepentingan dengan lahan yang ada ini tentu bisa diambil semua, karena lahan yang saat ini masih terkapar, namun Pemda tidak serius mengurus masalah ini. Ada beberapa Kabupaten di Makassar juga mengalami hal sama dan itu dihibahkan oleh negara,”katanya, kamis (16/2) dalam rapat bersama dengan Pemda Halut di ruangan Bangsaha DPRD Halut.
Politisi Golkar ini pun mencontohkan Pemkab Maros yang berhasil melakukan pembebasan lahan seluas 800 ha tetapi Pemkab Halut sendiri lanjutunya, terkesan tidak mampu urus lahan yang pada akhirnya menjadi polemic berkepanjangan.
“Kami meminta Pemda Halut segara menemui Direktur PT.PN, sehingga masalah lahan ini bisa selesai, karena memang selama ini tidak ada langka-langka serius yang dilakukan oleh Pemda Halut,”ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Halut, Fahmi Musa, menambahkan bahwa tidak hadirnya Sekda Halut E. J. Papilaya dalam rapat tersebut telah membuktikan Pemkab Halut tidak serius untuk menyelesaikan masalah lahan.
“Yang jelas lahan yang saat ini diduduki oleh Pemda Halut ini adalah lahan PT.PN, mereka siap terbuka untuk menyelesaikan masalah lahan ini, ada beberapa investor yang ingin mengelola lahan ini dan itu mereka pernah menghubungi PT.PN,”ungkapnya.
Ditempat yang sama Kabag Hukum Setda Halut, Hairuddin Dodo, menuturkan dari dokumen yang ada saat ini tentu proses penyelesaian lahan berjalan cukup lama, dimana untuk pemetaan lokasi pihaknya sudah pernah melakukan baik bersama dengan Dinas Perkim dan PT.PN yakni pernah turun ke lokasi PT. PN sudah mempunyai peta.
“Pada saat kami turun, mereka PT.PN juga sudah punya peta sendiri, saat itu kami turun sampai ke dekat pantai Buaele, karena memang mereka menggunakan dengan sistem mereka sendiri,”terangnya.
Menurutnya, saat ini pemda sudah punya dokumen pendukung seperti pemetaan lokasi. Bahkan dalam proses pembebasan lahan ini pemda pernah melakukan rapat dengan Kejari dan Kejati, karena pemda berikhtiar terjadi masalah hokum.
“Sudah ada bukti legal dari Kejagung, dokumen-dokumen ini sudah ada, bahkan kami beberapa waktu lalu pernah bertemu dengan DPRD Provinsi, dan itu mereka menyarankan agar Pemda Halut membuat saja sertifikat lahan ini,”pungkasnya.(sal)