HARIANHALMAHERA.COM– Perasaan was-was pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Utara soal rencana pemberhentian kontrak mereka pada bulan maret 2024 akhirnya kembali lega, menyusul Pemkab Halut masih membutuhkan tenaga mereka dengan memperpanjang masa kontraknya sampai bulan November 2023.
Sayangnya, perpanjangan masa kontrak PTT tersebut dikabarkan bukan secara keseluruhan tetapi hanya pada dua bidang pekerjaan, yaitu tenaga sopir dan petugas kebersihan.
Perpanjang masa kontrak PTT tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halut, Efraim Oni Hendrik. Kepada media ini, Efraim pun mengatakan bahwa untuk sementara pihaknya tidak mengunakan kontrak melainkan alih daya atau outsourcing untuk tenaga kontrak sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 untuk kebutuhan kontrak juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini.
“Memang edaran sebelumnya pada bulan Maret ini ada pemutusan kontrak PTT, namun kita harus melihat kembali regulasi, dimana PP 49 itu yang bisa kita kontrak hanya sopir dan pegawai kebersihan,”katanya, Selasa (28/2).
Untuk PTT tenaga kesehatan (Nakes) lanjutnya, Pemkab Halut akan bahas dan kaji kembali, karena dalam PP 49 hanya menerangkan soal PTT sopir dan kebersihan. Namun bagi Nakes sebagaimana informasi bahwa sebagian besar dari mereka telah lulus mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2022 lalu.
“Sebenarnya PTT yang paling banyak itu ada di Nakes, namun mereka sudah mengikuti P3K sehingga banyak sudah lulus menjadi pegawai, untuk sebagiannya kami akan bicarakan kembali,”ujarnya.
Perpajangan kontrak untuk sopir dan kebersihan ini menurutnya, sangat penting karena dibutuhkan oleh daerah, seperti tenaga kebersihan yang apabila dihentikan tentu akan berdampak pada lingkungan yang tidak terurus dari sampah.
“Untuk memutuskan kontrak tenaga kebersihan ini kita harus pikir-pikir, karena mereka ini juga berperan penting terhadap daerah, sehingga kita mengacu pada PP 49,”tuturnya.(sal)