HARIANHALMAHERA.COM— PT Indotan Halmahera Bangkit baru setahun mengambil alih PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dari Newcrest Ltd. Berbagai perubahan dilakukan. Salah satunya penerapan transparansi dalam laporan kewajiban pembayaran, yang sebelumnya selama 20 tahun lebih tidak pernah dilakukan.
Pada April 2020 lalu, Harian Halmahera pernah menyajikan data kontribusi PT NHM sejak 2010 hingga 2019. Kontribusi yang dimaksud berupa, dana corporate social responsibility (CSR), pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalty, dan KPD (Sejak 2019 KPD ditiadakan akibat kenaikan royalti yang harus disetorkan perusahaan tambang ke negara dari 0,7 persen menjadi 3,75 persen sesuai dengan perjanjian kontrak karya) (selengkapnya lihat grafis, red).
PT Indotan Halmahera Bangkit, baru secara resmi memiliki NHM dengan kepemilikan saham 75 persen pada 4 Maret 2020 lalu. Manajemen baru yang digawangi H Robert Nitiyudo Wachjo selaku Presiden Direktur (Presdir), tidak ingin NHM seperti lalu. Dirinya menginginkan NHM benar-benar menjadi ‘milik bersama’ masyarakat Halut, dan Maluku Utara (Malut) pada umumnya.
Sebagaimana perusahaan PT Indotan yang dimilikinya yang kini menjadi induk PT NHM, H Robert selalu menerapkan prinsip transparansi dalam segala kewajiban perusahaan terhadap negara (pusat dan daerah).
Dari data terbaru yang diperoleh Harian Halmahera, kepatuhan atas kewajiban pembayaran perusahaan terhadap negara, sudah tuntas ditunaikan. Berikut uraian kewajiban PT NHM tahun 2020 dan 2021 (Maret).
Pajak dan PNBP
Untuk kewajiban pajak, terdiri dari pajak penghasilan perusahaan (PPh 25/29), pajak deviden, pajak gaji karyawan (PPh 21), PBB. Kemudian, pajak air permukaan, pajak air bawah tanah, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan, serta pajak galian C. Jumlah di tahun 2020 mencapai Rp 371,6 miliar dan hingga Maret 2021 mencapai Rp 79,5 miliar (selengkapnya lihat grafis, red).
Untuk pajak, sebagaimana aturan dibagi ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut, serta pemerintah daerah lainnya sesuai prosentase yang ditetapkan berdasarkan aturan. Untuk kabupaten Halut misalnya, akan menerima pajak gaji karyawan (PPh 21) sebesar 4 persen, kemudian 100 persen pajak air bawah tanah, 100 persen pajak penerangan jalan, dan 100 persen pajak galian C.
Sementara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti di tahun 2020 sudah dibayarkan sebesar Rp 149,6 miliar dan hingga Maret 2021 mencapai Rp 34,2 miliar. Besaran royalti ini juga dibagi ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut, serta pemerintah daerah lainnya sesuai prosentase yang ditetapkan berdasarkan aturan. Untuk Pemprov Malut dan Kabupaten Halut menerima masing-masing 32 persen dari total royalti.
CSR/PPM
Mengenai KPD atau kontribusi pembangunan daerah, perusahaan sejak 2010-2019 telah berkontribusi terhadap daerah (Pemprov Malut dan Pemkab Halut) mencapai nilai lebih dari Rp 1 triliun (Rp 1.082.418.740.169). KPD tersebut sebesar 42% atau sekira Rp 450 miliar masuk ke kas Pemprov Malut. Sisanya 58% atau sekira Rp 600 miliar lebih masuk ke kas Pemkab Halut.
Namun, sejak kenaikan royalti dari 0,7 persen ke 3,75 persen yang harus disetorkan perusahaan ke negara, maka KPD sejak NHM dimiliki Newcrest sudah dihentikan. KPD terakhir yang diberikan pada tahun fiskal 2018-2019 berjumlah Rp 21.112.500.000. Setelah itu, KPD tidak lagi diberikan.
Sementara untuk anggaran CSR pada 2020, PT NHM sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 24,2 miliar dan di tahun 2021 hingga Maret ini mencapai Rp 3,03 miliar. Sehingga total CSR 2020 dan 2021 (Maret) mencapai Rp 27,2 miliar (selengkapnya lihat grafis, red).
Sebagaimana bocoran yang diperoleh, anggaran CSR 2021 yang disiapkan perusahaan sekira Rp 60-an miliar. Pengelolaan anggaran CSR ini dibagi beberapa bidang pemberdayaan dan pengembangan yang pengelolaannya berbasis program.
Dari data-data tersebut di atas, PT NHM di bawah manajemen PT Indotan Halmahera Bangkit selama satu tahun ini atau 2020 hingga Maret 2021 telah membayar kewajiban pajak, royalti, dan CSR mencapai Rp 662,2 miliar. Dengan rincian total CSR Rp 27,2 miliar, royalti Rp 183,8 miliar, dan pajak Rp 451,1 miliar.
Anggaran Lain
Selain kewajiban yang sudah diatur negara, perusahaan lewat program sosial yang dikelola NHM Peduli dan program pribadi Presdir NHM H Robert lewat H Robert Peduli, terhitung tidak sedikit memberikan bantuan bagi daerah.
Mulai dari bantuan selama covid berupa sembako, APD, ventilator, hingga mesin RT PCR. Kemudian, bantuan santunan bagi janda, anak yatim piatu, warga miskin, bantuan keagamaan, bantuan lembaga adat, hingga bantuan bencana. Terakhir bantuan bedah 1.000 rumah yang nilainya diperkirakan Rp 50-60 miliar.
“Dalam program pengembangan masyarakat, pak H Robert sudah beberapa melakukan pertemuan dengan semua stakeholder lingkar tambang. Semua berkomitmen untuk menjalankan dan mengawasi bersama-sama seluruh program PPM,” kata Amin Anwar, perwakilan PT Indotan Halmahera Bangkit.
Komitmen itu, lanjutnya, menunjukkan keseriusan pemilik baru H Robert Nitiyudo Wachjo dalam membangun kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.
“Dukungan perusahaan ini dalam pengembangan masyarakat dijanjikan akan lebih banyak lagi, sehingga manfaat yang diterima masyarakat dengan kehadiran perusahaan akan semakin besar,” pungkasnya.(fir)
Keren saya pingin masuk d d PT NHM
Hallo, bisa minta data fisiknya? Berupa koran ataukah data ini hanya disajikan melalui website?