HARIANHALMAHERA.COM— Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku Utara (Malut) mendesak Polres Halmahera Utara (Halut), segera melakukan penertiban usaha TV kabel yang belum mengantongi izin.
Ketua Bidang Pengawasan KPID Malut sekaligus Korwil Halut-Morotai, Rudy Tindage, menyebutkan dari 15 TV kabel yang beroperasi di wilayah Halut, ternyata sebagian besar belum memiliki izin dari KPID.
“Sebenarnya sudah ada satu TV kabel namanya media sentral Halmahera di Kecamatan Malifut yang kami laporkan ke Polres Halut, karena izin mereka kedaluwarsa. Kami sudah minta operasi beroperasi dihentikan, tapi tidak gubris,” kata Rudi, Selasa (5/3).
Menurutnya, langkah KPID Malut untuk melaporkan ke pihak berwajib itu sebagai bentuk efek jera bagi pengusaha TV kabel yang lain dan peringatan agar segera mengurus izin.
“Mereka yang belum punya izin operasi sama halnya melakukan praktek pungutan liar, karena usaha TV kabel itu illegal,” tegasnya.
“Polres Halut harus bertindak sebagaimana langkah yang sama telah dilakukan Polda Malut. Memang sudah ada satu kasus ditangani, tetapi kami berharap dapat dituntaskan,” pintanya.(dit/cal)