HARIANHALMAHERA.COM–Hingga penghujung 2019, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo terus berupaya menggenjot penerimaan Negara. Salah satunya dengan memberikan bimbingan teknis (bimtek) tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah dan Bendahara Desa.
Kegiatan yang dipusatkan di aula KPP Pratama dan dibuka Kepala KPP Pratama Tobelo Soebagio, sudah berlangsung selama tiga hari mulai 10-12 Desember 2019 kemarin. Peserta bimtek melibatkan seluruh bendahara pemerintah dan bendahara desa se Kabupaten Halmahera Utara.
Kepala KPP Pratama Tobelo Soebagio menuturkan, kegiatan bimtek itu diberikan pada bendahara desa berkaitan dengan pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga. Dalam sosialisasi itu mereka diberikan penjelasan tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam pengelolaan DD. “Bimtek ini sangat penting dalam rangka mengenjot penerimaan Negara,”katanya dalam rilis yang disampaikan, Senin (16/12).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, tentu yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN atau APBD adalah bendahara pemerintah.
”Bendahara pemerintah maupun bendahara desa harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (pph) serta pajak pertambahan nilai (ppn),” tandasnya.
Dia pun berharap melalui bimtek tersebut semua bendaharawan sudah bisa memulai memahami aturan perpajakan dan dapat dilaksanakan dengan baik. “Sehingga dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2019 dan mewujudkan administrasi yang baik,” ujarnya.
Sementara itu dalam bimtek tersebut telah dihadirkan Kepala seksi pengawasan dan konsultasi III (Waskon III), Agus Imam Asrori dan acccount representative (AR), Endra Hans Tiur dari KPP Pratama Tobelo sebagai narasumber. Keduanya menjelaskan tentang aturan perpajakan, kewajiban bendahawaran, tata cara pemotongan, pemungutan dan pelaporan pajak serta sanksi administrasi maupun pidana bagi bendaharawan pemerintah.(pn/dit/fir)