HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di perusahan, panti asuhan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Langkah itu dilakukan menyusul adanya perintah KPU RI sebagai upaya untuk melindungi hak pilih pada Pemilu Serentak 2024 nanti.
Komisioner KPU Halut, Ircham Puni, mengatakan bahwa meski penempatan TPS tersebut belum ada petunjuk teknis (Juknis), namun penyelenggara pemilu dituntut jemput bola untuk memeprsiapkan diri menjelang pemilu, karena penempatan TPS ini juga tidak serta merta dilakukan soalnya ada syarat dan ketentuannya, salah satunya melihat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang apabila pemilihnya mencapai 300 orang maka disediakan TPS tersendiri.
“Penempatan TPS khusus ini tentunya tidak serta merta tetapi kami KPU juga akan melihat kondisi jumlah pemilih, jika itu memenuhi syarat maka kami akan membentuk TPS khusus, minimal harus mencapai 300 pemilih untuk persyaratan TPS khusus,”katanya, rabu (12/10).
Penempatan TPS khusus ini menurutnya, akan ditangani langsung oleh KPU termasuk turun ke lokasi untuk melakukan pendataan tanpa melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), karena keputusan ini diambil atas hasil kesepakatan bersama antara Menteri dalam Negeri (Mendagri) di bidang hukum dan politik, Pemkab Halut dan DPRD.
“Saat ini KPU Halut baru melakukan koordinasi terkait dengan TPS khusus dengan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), mengingat perusahan tersebut telah tercatat sekira 1.500 karyawan yang punya hak pilih, dimana kalau dikalkulasi syarat TPS khusus dengan jumlah pemilih maka besar kemungkinan 5 TPS yang harus disediakan KPU di PTNHM,”ujarnya.
Soal penetapan DPT di PTNHM sendiri lanjut Ircham, KPU Halut rencananya melakukan rapat pleno pada akhir tahun 2023 nanti, karena salah satu pertimbangannya adalah sistem pekerjaan di perusahaan tersebut menggunakan roster sehingga dikwatirkan pada saat dilakukan pendataan ada karyawan sudah cuti yang akhirnya tidak terdaftar dalam DPT.
“Jika karyawan sudah terdaftar dalam DPT dan berada di luar daerah, KPU akan mengeluarkan A5 untuk mencoblos di TPS yang di tuju sehingga hak pilihnya tersalur dan ini bentuk dari upaya penyelenggara pemilu melindungi hak mereka”ujarnya.
Prinsipnya lanjut Ircham, dalam Pemilu tentu hak pemilih telah diatur secara detail termasuk di TPS khususnya. “Jika pemilih misalnya yang ber KTP Pulau Morotai tetapi bekerja di Halut baik itu di perusahan atau panti asuhan dan Lapas tentu hanya bisa diikutsertakan dalam memilih anggota DPRD RI, Provinsi dan Kabupaten, sementara untuk Pilkada tidak diijinkan untuk memilih,”tuturnya (sal)