HARIANHALMAHERA.COM– Tahapan Pilkada Serentak 2024 terus dilaksanakan oleh KPU Halmahera Utara. Kali ini, penyelenggara Pemilu mulai sosialisasikan rekruitmen calon panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Ketua KPU Halut, Abdul Jalil Djurumudi mengatakan, bahwa perekrutan Pantarlih di setiap Desa berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Desa tersebut, dimana setiap 400 pemilih maka jumlah pantarlih 1 orang dan seterusnya. Sementara terkait pemetaan TPS disebut Abdul Jalil, sudah dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 dan hasilnya telah diserahkan ke PPS sebagai rujukan PPS dalam merakrut Pantarlih sesuai kebutuhan.
“Untuk perekrutan Pantarlih ini yang pasti kita sesuaikan dengan jumlah TPS, masing-masing TPS jumlah DPT diangka 400, jadi satu Pantarlih harus mencoklid 400 pemilih dan sesuai dengan TPS yang diberikan,”katanya, rabu (13/6).
Rekrutmen Pantarlih sendiri menurutnya, sesuai jadwal yang ditentukan, yakni di mulai pada tanggal 13 sampai 17 Juni 2024 dengan agenda pengumuman pendaftaran, kemudian masa penerimaan pendaftaran calon Pantarlih pada 13 sampau 19 Juni, sementara proses seleksi administrasi dilaksanakan tanggal 14 sampai 20 Juni 2024 dan pengumuman hasilnya pada tanggal 21 sampai 23 Juni lalu hasil pantarlih terpilih ditetapkan pada 23 Juni 2024 mendatang.
“Mereka kemudian di lantik tanggal 24 dan sudah mulai bekerja hingga 25 Juli 2024, masa kerja Pantarli ini selama satu bulan. Tentu ini kabar gembira untuk warga yang mau menjadi Pantarlih, jadi warga yang mau mendaftar langsung saja ke kantor Desa temui PPS setempat nanti syarat administrasinya akan di sampaikan terkait pendaftaran,”ujarnya.
Saat ini lanjutnya, KPU Halut telah melakukan sosialiasai Pantarlih di Kecamatan Galela, Galela Barat, Galela Selatan, dan Tobelo Timur. “Jadi kita sudah melakukan sosialisasi Pantarli dibeberapa titik, semoga perekrutan ini berjalan sesuai dengan skema dan jadwal yang sudah ditetapkan,”ucapnya.
Berikut syarat untuk keabsahan Pantarlih sendiri meliputi;
Pertama, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
Kedua, berdomisili dalam wilayah kerja;
Ketiga, mampu secara jasmani dan rohani;
Keempat, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Kelima, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.(sal)