HARIANHALMAHERA.COM–Teka-teki terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, yang akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, akhirnya terjawab sudah.
Kepastian pilkada itu menyusul diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, yakni Nomor 15 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada.
Pihak KPU Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyampaikan, regulasi pilkada terbaru itu sudah diterima dan secepat mungkin akan disosialisasi, sekaligus segera mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara (PPK-PPS) yang dijadwalkan pada Senin 15 Juni 2020.
Ketua KPU Halut, M. Rizal, mengaku, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau wali kota dan waki wali kota sudah diterima.
“PKPU terbaru memang sudah ada. Tapi kami akan aktifkan dulu PPK dan PPS sebagai tahap awal, dan regulasi itu akan sosialisasikan,” kata M. Rizal, Minggu (14/6).
Menurut dia, KPU Halut tentu akan melaksanakan tahapan pilkada sesuai regulasi, yang mana salah satu pasal adalah menggunakan standar protokoler kesehatan, karena sampai saat ini status darurat pandemi Covid-19 belum dicabut.
“Kondisi Indonesia masih berstatus Covid-19, maka dari itu seluruh tahapan pilkada akan dilaksanakan sesuai protokoler kesehatan Covid-19,” ujarnya.(dit/Kho)