HARIANHALMAHERA.COM–Data Pemilih Tetap (DPT) hampir dan bahkan menjadi masalah di setiap hajatan pesta demokrasi lima tahun sekali. Mencegah agar tidak terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut benar-benar mempelototi daftar pemilih untuk coblos ulang pada 28 April nanti.
Diketahui pelaksaan PSU sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK), digelar di 4 TPS yang tersebar di 3 desa, yakni TPS 2 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, TPS 7 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, dan dua TPS di Desa Supu Kecamatan Loloda Utara (TPS 01 dan 02). Ditambah 1 TPS Khusus di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Diketahui pula, berdasarkan DPT pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, total DPT di 4 TPS itu sebanyak 1.451 pemilih. Yakni, sebanyak 188 pemilih di TPS 02 Desa Tetewang, 338 pemilih di TPS 07 Desa Rawajaya, kemudian sebanyak 442 pemilih di TPS 01 dan sebanyak 483 pemilih di TPS 02 Desa Supu.
Untuk DPT di TPS khusus PT NHM, sebagaimana sidang MK pada 2 Maret lalu dengan agenda meminta keterangan saksi/ahli, sempat menjadi pembahasan hangat dalam persidangan. Saat itu, Hani Nina selaku karyawan PT NHM yang menjadi saksi.
Hani menyebutkan dirinya mendapatkan mandat dari perusahaan untuk berkomunikasi dengan KPU Halut dan Pemkab Halut untuk mengajukan permohonan pembentukan TPS di PT NHM. Pada saat menjelang pemilihan, pihak perusahaan mengirimkan data karyawan lokal PT NHM sebanyak 632 orang kepada KPU Halut.
Setelah proses validasi, daftar yang masuk ke dalam DPT hanya berjumlah 347 orang. Saat sidang, Hani menyebut sebanyak 105 orang dari total 347 yang masuk DPT tidak bisa memilih pada hari pencoblosan. Jumlah tersebut (105 orang) diambil berdasarkan data absensi finger print perusahaan. Hanya saja, dalam persidangan tidak dijelaskan apakah sebanyak 242 orang yang masuk dalam DPT menggunakan hak pilih atau tidak.
Kembali lagi ke persidangan pada 5 Februari, sebagaimana penyampaian kuasa hukum KPU saat itu, bahwa dari daftar karyawan sebanyak 632 orang, setelah divalidasi KPU hanya 347 orang yang terdaftar. Kemudian, dari 347 ada 30 nama ganda, sehingga bersih jumlah karyawan yang terdaftar dalam DPT hanya sebanyak 317 orang.
Selanjutnya, disebutkan bahwa dari 317 orang yang terdaftar dalam DPT, sebanyak 126 orang masuk dalam DPT di Kecamatan Malifut yang tersebar di 20 desa. Kemudian sebanyak 58 orang mengambil form A5 untuk memilih di luar Kecamatan Malifut yang tersebar di 5 desa. Dalam persidangan itu, juga tidak dijelaskan berapa banyak karyawna yang sudanh menggunakan hak pilihnya.
Menanggapi soal persiapan pelaksanaan PSU, termasuk penyoapan DPT, Ketua KPU Halut Muhammad Rizal mengatakan, tahapan pelaksanaan PSU sudah berjalan dan terus dimatangkan. Sebab durasi PSU tinggal hitung hari. “Saat ini kami, KPU Halut terus melakukan upaya finalisasi kesiapan agenda PSU yang digelar pada 28 April 2021 mendatang. Jadi selain kesiapan PSU yang tengah dilaksanakan juga soal anggaran yang telah kami diajukan ke Pemda Halut,” katanya, kemarin.
Terkait usulan dana PSU ke pemkab Halut lanjut ketua KPU Halut, berdasarkan perhitungan kebutuhan dalam pelaksanaan PSU telah mendekat satu miliar. ”Anggaran PSU yang kami usulkan ke Pemkab Halut itu berkisar Rp 900 juta lebih,” ujarnya.
Anggaran sebesar itu menurut Rizal, tentunya digunakan untuk honor adhock selama 1 bulan, operasional serta pengadaan logistik maupun surat suara untuk TPS Khusus PT NHM. ”Untuk DPT sendiri sejauh ini masih dalam tahap validasi dan pencermatan,” pungkasnya.(dit/fir)