HARIANHALMAHERA.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara nomor: 143/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Halut Tahun 2020, pada Jumat (28/5). Pemeriksaan persidangan lanjutan ini dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan/atau ahli serta penyerahan dan pengesahan alat- alat bukti tambahan di persidangan.
Gugatan pasangan calon (paslon) Joel B Wogono-Said Bajak (JOS) terkait sengketa pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS dan Pemilihan Suara Susulan (PSS) di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Tim pemenangan JOS sangat beroptimis sebagian dalil yang disampaikan, majelis hakim MK akan mengabulkan.
“Akan ada Pemilihan Suara Ulang (PSU) jilid II di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap pelanggarannya bukan lagi rekayasa bagi hakim MK. Karena MK telah mendengar jawaban termohon KPU, pihak terkait, dan Bawaslu Halut, serta menyerahkan alat bukti dan Jawaban ke MK,” kata Ketua tim pemenangan JOS Irfan Soekoenay.
Ketua DPD PKB Halut itu menyampaikan, pihaknya sangat optimis atas sidang lanjutan yang digelar MK. “Karena kami yakin MK akan mengabulkan permohonan kami. Saya sebagai ketua partai pengusung JOS sangat optimis akan terjadi PSU di 3 TPS. Ini sudah nyata ada indikasi pelanggaran di TPS tersebut,” jelasnya.
Lanjut Irfan, Jika terjadi PSU jilid II, tim JOS sangat beroptimis memenangkan PSU. Menurutnya mereka akan mengubah skema politik dan meraih suara yang banyak walaupun PSU ini di basis lawan. “Kita tunggu saja putusan MK di sidang berikut. PSU nantinya akan dilaksanakan di 3 TPS, yakni TPS I dan 2 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara dan TPS 7 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo. Tiga TPS ini kami optimis JOS menang,” tuturnya.
Tidak hanya JOS yang optimis, KPU Halut juga optimis. Komisioner KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi menjelaskan bahwa pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang di MK. Dalam lanjutan sidang pembuktian, semua saksi dan ahli sudah disiapkan KPU. “Karena saat ini yang digugat tim JOS adalah SK nomor 26 tentang penetapan perolehan suara pasangan calon. Jadi kami sudah siapkan beberapa saksi di sidang nanti,” katanya.
“Kami sangat siap menghadapi sidang pembuktian ini. KPU sudah siapkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di sidang nanti,” ulangnya.(cw/fir)