Halut

KPU Sosialisasikan Syarat Pencalonan Jelang Pendaftaran

×

KPU Sosialisasikan Syarat Pencalonan Jelang Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Tata cara pencalonan dan syarat calon yang digelar KPUD Halut pekan kemarin di Hotel Marahai Park Tobelo (Foto Istimewah)

HARIANHALMAHERA.COM–Tahapan demi tahapan pilkada serentak 2020 telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

 

Kini, lembaga penyelenggara pemilu tersebut mulai fokus pada perampungan data pemilih serta menunggu tahapan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) yang sesuai jadwal, akan dimulai pada 3 sampai 6 September nanti.

 

Tahapan sosialisasi syarat pencalonan Cakada sendiri pun sudah dilaksanakan oleh KPU Halut, yaitu pada Jumat pekan kemarin (14/8) di Meeting Room Hotel Marahaipark, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah.

 

Dalam kegiatan tersebut, telah dihadiri para pengurus partai politik (parpol), terutama partai pengusung cakada, para advokat (pengacara), TNI-Polri (Kodim 1508/Tobelo dan Polres Halut), BNN Halut, hingga lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu lainnya.

 

Ketua KPU Halut, M. Rizal, menyampaikan, sosialisasi tata cara syarat serta syarat calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halut 2020 ini, merupakan salah satu tahapan pilkada yang wajib dilaksanakan, agar siapa yang ingin maju mencalonkan diri segera menyiapkan dokumen persyaratan tersebut.

 

“Jadi persyaratan calon sudah di sosialisasikan, tinggal menunggu siapa yang akan mendaftar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU,” katanya.

 

Menurut dia, untuk syarat maju cakada secara formal sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, hampir tidak beda jauh dengan PKPU yang lama, dimana cakada harus punya KTP, bebas dari pidana, terutama kasus narkoba hingga persyaratan ringan lainnya.

 

“Memang ada beberapa poin persyaratan pencalonan yang diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 ini terbilang cukup disiplin, salah satunya bebas dari masalah utang, sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 1,” ujarnya.

Ical – sapaan akrab – M. Rizal, menambahkan, pilkada serentak tahun 2020 ini sedikit berbeda. Sebab berlangsung di suasana pandemi Covid-19, sehingga semua pelaksanaan di lapangan wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

 

“Untuk TPS pada pilkada 2020 kali ini, awalnya hanya 307 TPS. Tapi karena pelaksanaannya masih di tengah Covid-19, sehingga terjadi penambahan yang totalnya 421 TPS. Kemudian tiap TPS juga diatur soal jumlah peserta pemilih, yaitu cukup 500 pemilih per TPS,” jelasnya.

 

Mantan jurnalis ini berharap semua elemen masyarakat ikut mendukung pelaksanaan pemilu serentak, setidaknya gunakan hak pilihnya dan membantu TNI-Polri untuk menjaga keamanan serta ketertiban selama masa pemilu.

 

“Siapa pun berhak maju bertarung pada pilkada 2020, asalkan penuhi persyaratannya. Namun yang terpenting adalah mari kita sama-sama ciptakan pilkada yang aman dan jujur, sehingga pemilu berakhir damai,” tuturnya. (dit/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *