HARIANHALMAHERA.COM–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo kembali mengusulkan warga binaanya untuk mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) pada hari raya natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru). Remisi natal kali ini sebanyak 49 orang nara pidana (Napi) telah diusulkan untuk mendapatkan remisi sebagai kado natal.
Kalapas Kelas IIB Tobelo, Romi Novitrion, mengatakan bahwa warga binaan Lapas Tobelo yang mereka usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) wilayah Malut tersebut dinilai telah memenuhi syarat dan pengusulannya pun di lihat dari masa tahanan Napi yang masuk di Lapas.
“Pastinya ke 49 Napi diajukan untuk dapat remisi Natal tersebut sudah memenuhi syarat dan semua tinggal menunggu SK dari Kemenkumham pusat kapan akan di sampaikan ke kami,”katanya, selasa (13/12).
Usulan pemberian remisi pada napi tersebut menurutnya, bervariasi sesuai dengan hukuman yang dijalani, karena remisi ini juga dilihat kelayakan Napi dan tentu akan di kaji lebih lanjut oleh Kemenkumham.
“Mudaha-mudahan 49 warga binaan yang diusulkan, semuanya dapat disetujui Kemenkumham untuk dapat remisi. Finalnya kalau sudah turun SK dan sampai saat ini kami masih menunggu,”ujarnya.(sal)