HalutHukum

Lapas Tobelo Usulkan ‘THR’ Remisi Untuk Napi, 2 Diantaranya Terpidana Korupsi

×

Lapas Tobelo Usulkan ‘THR’ Remisi Untuk Napi, 2 Diantaranya Terpidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas IIB Tobelo

HARIANHALMAHERA.COM– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo kembali mengusulkan remisi khusus untuk narapidana. Kali ini, Lapas telah usulkan sebanyak 53 warga binaannya untuk mendapatkan remisi hari raya idul fitri 1444 Hijiria/2023 ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Maluku Utara (Malut).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Tobelo, Muhlis Marsaoly, mengatakan pengusulan remisi khusus hari raya idul fitri oleh Lapas Tobelo ke Kemenkumham sudah disampaikan tinggal menunggu persetujuan dengan mengeluarkan surat keputusan (SK).

“Jadi untuk remisi khusus hari raya ini kami Lapas Tobelo usulkan sebanyak 53 napi, dan kita belum tahu berapa yang akan diakomodir oleh Kemenkumham Malut,”katanya, kamis (6/4).

Dari 53 warga binaan tersebut lanjutnya, terdapat juga napi kasus tindak pidana korupsi yang diusulkan. Meski tidak disebut secara detail dan inisial napi Tipikor, namun Kasi Binadik menyampaikan bahwa ada dua napi Tipikor yang diusulkan untuk dapat remisi hari raya idul fitri, sementara untuk napi narkoba terkait dengan PP 99 ini tidak ada.

“Untuk napi Tipikor juga masuk dalam usulan kami, untuk tahun ini tidak ada napi narkoba yang di usulkan,”ujarnya.

Untuk penerbitan SK remisi sendiri menurutnya, pihaknya belum mengetahui pasti kapan dikeluarkan oleh Kemenkumham sehingga hanya berharap agar apa yang diusulkan bisa diakomodir secara keseluruhan.

“Kita disini (Lapas Tobelo) hanya sebatas mengusulkan, yang menentukan adalah mereka yang ada di Kemenkumham,”ungkapnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *