Halut

Legislator Halut Irit Bicara Soal Kantor Penghubung

×

Legislator Halut Irit Bicara Soal Kantor Penghubung

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Halut (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) baru saja diaktifkan kembali sejak ditutup tahun 2016 lalu. Meski dibuka kembali, namun status kantor tersebut masih belum jelas.

Sebagaimana disinggung dalam berita sebelumnya, kantor penghubung harus ada legalitas hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup). Mengutip banyak perbup daerah lain, kantor penghubung merupakan bagian dari struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bentuk seperti unit pelaksana teknis (UPT).

Kantor penghubung harus berada di bawah salah satu dinas atau badan. Sebagaimana OPD, kantor penghubung dipimpin seorang kepala kantor minimal eselon IIIA. Pengangkatan dan pemberhentian kepala kantor harus melalui Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Karena bagian dari OPD, kantor penghubung harus memiliki program dan anggaran. Program disusun dan diusulkan lewat mekanisme pengusulan program anggaran umumnya dan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pertanyaannya, apakah kantor penghubung Halut yang baru diresmikan itu melalui proses seperti diuraikan di atas? Sayangnya, sejumlah legislator memilih irit bicara. Bahkan ada yang tidak ingin memberikan komentar terkait itu.

“Untuk kantor penghubung Halut di Jakarta memang tidak masuk dalam Pagu anggaran APBD induk tahun 2021. Namun wacana kantor penghubung sudah dimunculkan. Anggarannya belum melekat di APBD,” kata salah satu legislator dengan hati-hati, bahkan minta namanya tidak disebut.

Tiga komisi DPRD Halut tidak berani memberikan pernyataan terkait dengan pengaktifan kembali kantor penghubung Pemkab Halut di Jakarta. Beberapa legislator beralasan belum ada rapat secara internal (DPRD), sehingga semua dikembalikan ke Ketua DPRD Halut. “Kami belum melakukan rapat secara internal. Pengaktifan kantor penghubung akan dibawa ke rapat internal DPRD Halut,” ungkapnya.

Menurutnya, DPRD nantinya akan melihat kembali apakah anggaran kantor penghubung itu melekat di APBD atau anggaran di bagian umum. Sementara DPRD juga akan melihat anggaran yang melekat di bagian umum, apakah ada atau tidak. “Masih akan dilihat kembali anggarannya,” tuturnya.

Sementara, upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Halut Janlis Kitong belum berhasil. Ketua DPRD tidak merespon pertanyaan wartawan hingga berita ini diterbitkan.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *