Halut

Lusa, Hasil Seleksi SKD CPNS Diumumkan

×

Lusa, Hasil Seleksi SKD CPNS Diumumkan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Suasana pelaksanaan SKD CPNS yang digelar Pemprov Malut Beberapa Waktu Lalu. FOTO INTERNET

HARIANHALMAHERA.COM–Meski hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah langsung diumumkan usai peserta mengikuti tes, namun belum diketahui berapa banyak peserta yang lolos tahap kedua berdasarkan jenis formasi. Nah, kabar gembiranya pada akhir pekan ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengumumkan hasil SKD.

“Pengumuman tahap I hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non Guru akan diumumkan pada Sabtu dan Minggu, 13-14 November 2021,” kata Kepala BKD Halut Efraim Oni Hendrik, kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari sebanyak 1.452 orang yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi kemudian disaring secara ketat lewat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan model computer assisted test (CAT), hasilnya hanya 271 peserta CPNS yang bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara dari PPPK non guru, hanya 3 peserta yang dinyatakan memenuhi passing grade (ambang batas) nilai dari masing-masing kategori soal yang diuji.

“Selama sepekan tes, hasilnya yang memenuhi ambang batas dan lanjut SKB, yakni peserta CPNS sebanyak 271 orang dan PPPK sebanyak 3 orang. Itu jumlah total sampai hari terakhir tes. Hasilnya langsung dilakukan serah terima oleh Sekda Halut,” kata Oni, sebelumnya.

Terkait dengan pengumuman, Oni menyebut BKD menyampaikan kepada  peserta agar membuka link sesuai dengan bidang yang dipilih sebagai formasi. “Kami akan umumkan hasil seleksi dan peserta silakan membuka link sesuai dengan bidang yang diambil,” ucapnya.

Disinggung jadwal seleksi lanjutan, yakni kompetensi bidang (SKB), Oni menyebut akan dilaksanakan pada 27 November sampai 18 Desember tahun 2021. Jadwal tersebut sesuai dengan surat edaran BKN Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021. “Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan, agar peserta dapat melihat hasil kelulusan,” terang Oni.

Untuk syarat bagi peserta yang akan mengikuti SKB, Oni menyebut syaratnya masih sama saat SKD lalu. Selain surat vaksin, penting juga disiapkan kembali sura hasil swab. “Surat vaksin tetap dibawa dan ditambah dengan hasil swab terbaru sehari sebelum pelaksanaan SKB,” pungkasnya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *