HARIANHALMAHERA.COM–Peristiwa penganiayaan berujung meninggal dunia kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Utara. Kali ini insiden tragis tersebut menimpa DM alias Dedi (52). Pria berdomisili di Desa Samuda Kecamatan Galela Barat tewas seketika setelah di tebas menggunakan sebilah pedang (parang) oleh YB alias Yohan, yang tak lain warga setempat sesuai keduanya konsumsi minuman keras (miras).
Kapolsek Galela, Ipda. Muhammad Kurniawan, menuturkan bahwa insiden penganiyaan berujung maut terjadi hari minggu (3/4) sore tepatnya sekitar pukul 15.30 wit di Desa Samuda, dimana berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi tentang kronologis bahwa ternyata sebelum terjadi pembunuhan, keduanya sempat duduk bersama tekuk miras di rumah korban.
“Namun diduga sudah dalam keadaan teler membuat keduanya tak mampu kendali diri hingga saling adu mulut yang bermula dari ucapan korban terhadap pelaku, yaitu ‘om ini pang aniaya’. Perkataan korban tersebut ternyata membuat pelaku tersinggung sehingga mendadak tinggalkan korban lalu menuju rumah untuk mengambil sebilah pedang,”katanya, senin (4/4).
Saat hendak kembali ke rumah korban lanjut Kapolsek Galela, ternyata pelaku berpapasan dengan korban hingga keduanya pun kembali beradu mulut, namun salah seorang saksi yang melihat kejadian itu bergegas melerasi dengan membawa pulang keduanya ke rumah masing-masing, akan tetapi dalam perjalan pulang pelaku masih kesal sehingga berteriak ‘kira Cuma itu kita pe parang (pedang), masi ada lagi’.
“Sesampai di rumah, pelaku justeru mengambil kembali sebilah pedang dan lansung menuju ke rumah korban. Saat tiba di rumah, pelaku mengetuk pintu yang ternyata dibuka oleh EP, istri korban, namun istri korban malah kabur ikut pintu belakang lantaran melihat pelaku memegang sebilah pedang. Istri korban sempat meminta pertolongan ke warga setempat,”ujarnya.
Setelah itu menurutnya, istri korban kembali ke rumah untuk kroscek situasi yang ternyata melihat suaminya sudah tergeletak di lantai bersimbah darah dengan luka pada bagian dada. “Jadi saat istri korban dan saksi AP melihat korban langsung mengangkatnya untuk dilarikan ke rumah sakit namun dalam masih dalam perjalanan korban sudah meninggal dunia,”jelasnya.
Kapolsek Galela menambahkan bahwa pelaku sendiri sudah di tahan dan tengah menjalani proses penyelidikan oleh penyidik. “Untuk saat ini soal pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,”pungkasnya.(cw)