HARIANHALMAHERA.COM–Baru sebulan, tepatnya pada 2 April 2020 hirup udara bebas setelah terkurung di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, RA alias Kepo (27) kembali berulah.
Pria asal Duma, Kecamatan Galela ini, Senin (1/6) kembali ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut), lantaran melakukan perbuatan yang sama, yaitu mencuri sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda, mengatakan, penangkapan RA alias Jepo, berhasil karena tim Opsnal mengintai dan menerima informasi dari warga, bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Wosia, Tobelo Tengah.
“Tim Opsnal dapat informasi pelaku sedang baring- baring di rumah. Jadi sekitar pukul 09.30 WIT, tim langsung masuk dan sergap pelaku. Proses penangkapan berlangsung aman dan lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku maupun keluarga,” katanya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah ini, pelaku kembali ditangkap karena terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik seorang pengusaha warung makan di Tobelo.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor merk Vario Warna Silver dengan Nomor Polisi DG 2077 NB, yang bertempat di Warung Makan depan Hotel Presiden, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, barang bukti berupa sepeda motor bersama tersangka RA alias Jepo ini, sudah diamankan ke Mapolres Halut. “Selain mencuri, pelaku juga sering membohongi orang dengan modus menjual Handphone dan menjanjikan akan diberikan Handphone setelah pelaku mendapatkan uang, setelah pelaku mendapatkan uang, pelaku langsung melarikan diri,” tuturnya.(dit/Kho)