HARIANHALMAHERA.COM–Setelah beberapa kotak suara di Kecamatan Tobelo, Galela Barat, dan Malifut, atas perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Halut kembali membuka kotak suara di empat desa di Kecamatan Loloda Utara. Pembukaan kotak suara dilangsungkan kemarin dan dihadiri semua pihak terkait.
Sebagaimana pembukaan sebelumnya, KPU mengambil dokumen untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa Pilkada Halut di Mahkamah Konstitusi (MK). Kotak yang dibuka oleh KPU Halut terdiri dari TPS 3 Desa Dama, TPS 2 Desa Tobo-Tobo, TPS 2 Desa Dedeta serta TPS 2 dan 3 Desa Salube.
Ada pun dokumen yang diambil dari kotak suara tersebut adalah dokumen model C Hasil KWK untuk TPS 3 Desa Dama, model C Hasil KWK TPS 2 Desa Tobo-Tobo, model C Hasil KWK TPS 2 Desa Dedeta dan model C Hasil KWK TPS 2, serta TPS 3 Desa Salube.
Ketua KPU Halut Muhammad Rizal mengatakan, pembukaan kotak suara di 4 desa di Kecamatan Loloda Utara itu merupakan lanjutan dari permintaan KPU RI atas gugatan hasil Pilkada Halut tahun 2020 yang digugat pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati nomor urut 02 Joel B. Wogono-Said Bajak. ”Ada sejumlah dokumen yang kami ambil di dalam kotak itu,” katanya.
Dokumen tersebut lanjut Rizal, akan dibawa ke MK RI bersama dokumen yang diambil dari beberapa TPS sebelumnya. ”Jadi semua dokumen yang diambil dari kotak suara ini merupakan bukti-bukti yang akan dipaparkan dalam persidangan di MK nanti,” ujarnya.(dit/fir)