HARIANHALMAHERA.COM– Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo bersama Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut), Kamis (24/8) telah berhasil mengamankan 3 orang warga negara asing (WNA) berasal dari Philipina. Ketiga WNA yang belakangan diketahui berstatus pasangan suami istri dan seorang anak tersebut diamankan, karena diduga masuk ke Indonesia menggunakan ijin yang tidak sah.
Sepasang keluarga WNA Philipina tersebut menurut pihak Imigrasi Tobelo bahwa diamankan di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara. Kakanim Tobelo, Agung Pramono, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan orang asing yang di curigai.
“Setelah mendapat laporan dari warga, Tim pengawasan orang asing dalam hal ini Reskrim untuk mengamankan sebanyak 3 warga Philipina di Desa Gorua Selatan,”katanya.
Agung menjelaskan, ketiganya di duga telah masuk di wilayah Indonesia secara ilegal dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa visa yang sah dan masih berlaku. Ketiga warga negara Philipina tersebut diantaranya RAC alias Reynaldo, JBT alias Jenny dan CRTC alias Clyde.
“Imigrasi juga meminta masyarakat agar melaporkan jika terdapat orang asing yang dicurigai di wilayahnya sehingga dapat ditindaklanjuti guna dilakukan penyelidikan,”ujarnya
Sementara Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu. Elvin Septian Akbar, menambahkan bahwa setelah kurang lebih 2 Minggu dilakukan penyelidikan dan baru kali ini dilakukan penindakan.
“Sesuai dengan UU Keimigrasian bahwa perlu dilakukan penindakan. Setelah itu ada tindaklanjut selanjutnya dengan berkoordinasi kembali dan akan dilakukan pendalaman, dan persoalan ini akan diselesaikan secepatnya. Ini merupakan langkah yang baik dengan melakukan fungsi kontrol terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia secara khusus di Halut,”jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal lanjut Iptu. Elvin, tiga orang WNA tersebut di peroleh informasi bahwa masuk ke wilayah Indonesia melalui pulau Balut Philipina menuju Tobelo menggunakan pamboat pada bulan Juli 2022 lalu dalam rangka menjenguk paman yang sakit strok.
“tiga orang WNA tersebut akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kegiatannya di Indonesia dan kantor imigrasi kelas II non TPI juga telah melakukan kordinasi dengan Konsulat Jenderal Philipina di Manado terkait kasus tersebut,”tuturnya
Diketahui hingga berita ini diturunkan, saat ini Reynaldo sementara diamankan di kantor Imigrasi Tobelo, sementara istrinya sedang berada di rumah mereka tepatnya di Desa Gorua Selatan karena mengalami keguguran. (Sal)