HARIANHALMAHERA.COM– Ibarat ‘Serapat-rapatnya bangkai ditutup tetap tercium baunya juga’. Pepatah itu sepertinya dirasakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Halmahera Utara, Muhammad Kacoa dan Kepala Bidang Peraturan Daerah (Kabid Perda). Pasalnya, kedua pejabat teras Pemkab Halut ini diduga meminjam uang puluhan juta milik AK yang hingga kini belum dikembalikan hingga berujung pada somasi dan terancam diproses hokum.
AK telah menggandeng pengacara dari kantor hukum Kambose dan Patners, Bogor, Jawa Barat terpaksa somasi Kasatpol PP Halut dan Kabid Perda, karena AK merasa ditipu oleh kedua pejabat tersebut soal peminjaman uang sebesar Rp 75 juta lebih.
AK melalui kuasa hukumnya, Nur Irman Hi. Hasan, pun membenarkan adanya somasi tersebut disampaikan pada Senin (2/10) dengan Bupati Halut, Ketua DPRD Halut, Kepala BKD Halut dan Kapolres Halut, termasuk intansi pusat terkait yaitu Kepala BKN RI, Mendagri dan Presiden RI.
“Iya, benar Kasatpol PP dan Kabid penegak Perda telah di somasi, hal ini karena keduanya meminjam uang klien kami, sebesar 75 juta lebih (Rp.75.500.000), yang tercatat dalam kwitansi pembayaran tertanggal 16 Juni 2023, yang mana sampai saat ini belum digantikan,”katanya, Senin (2/10).
Irman menjelaskan kronologis awal pinjaman uang oleh Kasatpol PP dan Kabid penegak Perda kepada kliennya, dimana saat itu Kasatpol mengutus Kabidnya menemui kliennya di rumah meminta bantuan untuk meminjamkan uang untuk keperluan Dinas.
“Alasan peminjaman uang ini untuk biayai kegiatan Dinas, karena ada beberapa pegawai yang melakukan perjalanan Dinas ke Jakarta, tidak bisa membayar sewa hotel yang mereka tempati dan juga membiayai beberapa kegiatan Dinas lainnya,”ungkapnya.
Kliennya menurut Irman, sudah berupaya meminta secara baik dengan mendatangi kantor tetapi ternyata keduanya selalu beralasan dan kadang minta waktu secara berulang kali tetapi sampai detik ini terkesan tidak ada itikad baik untuk dikembalikan.
“Soal tenggak waktu itu hanya 1 bulan terhitung tanggal peminjaman uang mulai 16 Juni sampai dengan 16 Juli 2023, dan dalam pinjaman uang ini klien kami menetapkan besaran bunga pinjaman uang sebesar 20 persen kepada mereka. Mereka juga sudah sepekati bersama untuk kembalikan pokok plus bunga 20 persen tetapi sampai saat ini belum dikembalikan,”ujarnya.
“Pernah tanggal 15 Agustus kemarin, klien kami datang kantor Satpol PP untuk meminta penjelasan langsung ke sekertaris Dinas dan bendahara, ternyata mereka tidak tahu menahu soal pinjaman itu,”pungkasnya.
Sekertaris Satpol dan Bendahara lanjut Irman, telah membantah bahwa pinjaman uang yang mengatas namakan Dinas bukan untuk kegiatan Dinas tetapi kemungkinan kepentingan pribadi.
“Ternyata pinjaman uang ini diduga untuk kepentingan pribadi dan tentunya ini merugikan klien kami secara materil dan imateril. Materilnya uang pokok sebesar 75.500.000 serta bunga 20 persen dikalikan 3 bulan dengan total bunga sebesar 45 juta yang harus dibayarkan, kami juga akan menuntut kerugian imateriil sebesar 500 juta,”tandasnya.
“Berdasarkan kronolgis dan bukti-bukti yang kami kumpul serta saksi-saksi yang kami miliki, kami menduga keras apa yang di lakukan oleh yang bersangkutan telah mengarah pada suatu perbuatan tindak pidana penipuan,”sambungnya.
Dalam somasi dijelaskan bahwa pihaknya memberi waktu pada Kasatpol PP Halut dan Kabid Perda selama 5×24 jam terhitung sejak surat somasi di terima.
“Kami beri waktu 5×24 jam, sehingga itu yang bersangkutan harus pergunakan waktu sebaik mungkin, apabila waktu dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada respon atau tanggapan, jelas kami mengambil langkah tegas untuk membuat laporàn polisi di kepolisian Resort Halut,”tegasnya.(sal)