HARIANHALMAHERA.COM–Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hak daerah kabupaten/kota yang menjadi salah satu sumber pendapatan. Akibat DBH yang belum diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), sejumlah kewajiban daerah belum terlaksana. Salah satunya pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, diketahui sudah beberapa kali melakukan penagihan. Namun, belum semua dibayarkan. Sebagaimana data BKAD, masih ada tunggakan sejak triwulan I.
“Kaitan dengan DBH telah dikoordinasikan ke Pemprov untuk penyelesaian tunggakan yang belum direalisasikan ke daerah. Harapan kami secepatnya pemprov untuk menyelesaikan tunggakan DBH. Apalagi pendapatan tersebut akan dipakai untuk kepentingan pembangunan di daerah,” kata Kabid Pendapatan BKAD, Fera Dobiki, Senin (15/11).
Dijelaskan, dari pendapatan DBH tahun 2021, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) triwulan II sebesar Rp 486.665.800 belum direalisasikan. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) triwulan II sebesar Rp 1.068.702.021 belum direalisasikan.
Kemudian untuk Bahan Bakar Kendaraan Bermotor triwulan II sebesar Rp 5.453.776.039 belum direalisasikan. Begitupun P3AP (pengambilan dan pemanfaatan air permukaan). Sementara PBB-KB triwulan II sebesar Rp 61.198.464 dan triwulan III sebesar Rp 94.557.590 belum direalisasikan. Pajak rokok triwulan I sebesar Rp 218.3942.031 juga belum direalisasikan.
“Untuk tunggakan kami berharap diselesaikan. Sementara untuk besar DBH itu dilakukan sesuai SK yang dikeluarkan berdasarkan penetapan langsung dari provinsi,” terangnya.
Untuk DBH pusat, seperti panas bumi, minerba, dan lainnya telah dipersiapkan dokumen dengan melakukan penghitungan. “DBH pusat sementara dibuatkan dan dihitung dan kemudian dirangkum berapa besar yang masuk ke daerah,” jelasnya.(cw/fir)