HalutHukumMaluku Utara

Miris!!! Upaya Menuntut Hak Berujung Pidana, IWIP Tuding Pemilik Lahan Halangi Aktivitas

×

Miris!!! Upaya Menuntut Hak Berujung Pidana, IWIP Tuding Pemilik Lahan Halangi Aktivitas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perampasan lahan

HARIANHALMAHERA.COM– Upaya Maklon Lube pertahankan lahannya yang diduga diserobot sekaligus menuntut hak ganti rugi atas tindakan penggusuran tanpa kompensasi oleh PT WBN/PT IWIP ternyata berujung pahit. Pasalnya, pihak perusahan asal Tiongkok itu bukannya penuhi keinginan pemilik lahan justeru dikabarkan mengadukan Polres Halteng dengan dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan pertambangan.

Maklon sendiri dikabarkan sudah dimintai keterangan setelah sebelum dipanggil penyidik Polres Halteng. Sebagaimana surat panggilan yang diterima awak media ini yang isinya dijelaskan bahwa pemanggilan Maklon untuk mendengar keterangannya selaku saksi sehubungan dengan perkara tindak pidana tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat, yang terjadi pada hari sabtu 23 September 2023 di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng, tepatnya di area cas 7 camp 10 areal mining PT WBN/PT IWIP.

Maklon pun mengaku bahwa dirinya sudah memberi keterangan ke penyidik Polres Halteng setelah mendapat surat panggilan dari penyidik pada hari senin (18/12), dimana pememanggilannya itu untuk dimintai keterangan masih sebatas saksi terkait kasus dugaan pindana menghalani pekerjaan pertambangan.

“Iya, saya sudah dipanggil pihak penyidik Polres Halteng untuk dimintai keterangan soal laporan dari pihak perusahan. IWIP adukan saya soal dugaan halangi aktivitas mereka,”katanya, rabu (20/12).

Langkah hokum yang diambil PT IWIP ini menurutnya, suatu bentuk kezaliman yang mereka lakukan terhadap dirinya, sebab dirinya sebagai pemilik lahan tentunya mencoba untuk pertahankan lahannya dari penggusuran oleh perusahan.

“Pastinya saya selaku pemilik merasa kesal dan saya bersumpa semoga PT IWIP kedepannya mengalami kebangkrutan agar angkat kaki dari Desa Gemaf, karena perusahaan IWIP hadir disni hanya menindas masyarakat dan merampas hak orang,”tandasnya.

Maklon menuturkan bahwa dirinya akan mencoba koordinasi ke Mabes Polri untuk membantunya sebagai bentuk pertahankan lahannya yang diambil PT IWIP.

“Lahan ini saya sudah bertani sekitar 30 tahun, artinya sebelum perusahan masuk disini, tapi begitu perusahan masuk lahan kami pun di rampas. Padahal kami hanya menuntut hak bukan menolak perusahan, namun yang terjadi perusahan malah putar balik fakta,”pungkasnya.(tr-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *