Halut

Mulai April, KUA Tobelo Tunda Layanan Nikah

×

Mulai April, KUA Tobelo Tunda Layanan Nikah

Sebarkan artikel ini
Rahmah Saha

HARIANHALMAHERA.COM–Kantor Urusan Agama (KUA) resmi menunda sementara waktu, pelayanan pendaftaran nikah. Kebijakan ini terhitung sejak Kamis (2/4) kemarin, menyusul adanya surat edaran Kementerian Agama (Kemenag), maupun imbauan dari Kantor Departemen Agama (Kandepag), tentang aktivitas hajatan yang melibatkan banyak orang.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala KUA Tobelo, Halmahera Utara (Halut), Rahmah Saha. Ia mengimbau, pasangan calon pengantin yang berencana menikah pada April 2020 atau di tengah kondisi wabah Korona ini, sebaiknya menunda dulu. Karena tidak diizinkan oleh KUA.

Namun, lanjut mantan Kepala KUA Galela ini, bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum adanya edaran tersebut tersebut, bisa melangsungkan akad nikah dengan tetap bersandar pada protokol, sebagaimana edaran Bina Masyarakat Islam Kemenag RI. “Pengantin dan wali serta keluarga harus memakai masker, bahkan sarung tangan,” tuturnya.

Sejauh ini, kata dia, terdapat 3 pasangan calon pengantin yang mendaftar sebelum April. Rencanannya, acara akad nikahnya tetap dilaksanakan dalam bulam ini. “Tapi dengan syarat sebagaimana edaran yang diterima. Kemudian jumlah orang yang menghadiri dibatasi 10 orang saja,” jelasnya.

Sekretaris Pimpinan Muhammadiyah Halut ini menambahkan, pelayanan kantor tetap ada, meskipun tidak berjalan normal. “Karena mungkin saja masyarakat ada urus admistrasi lain,” ujar Rahmah. (dit/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *