Halut

NHM-Pekerja Sepakat Lanjut Bahas Tuntutan

×

NHM-Pekerja Sepakat Lanjut Bahas Tuntutan

Sebarkan artikel ini
SEPAKAT: Presiden Direktur PT NHM Anang Rizkany Noor saat memberikan penjelasan kepada pekerja, kemarin. (foto: Ardi/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM– Aksi mogok pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kabarnya di-pending untuk hari ini. Menyusul sudah ada kesepakatan antara manajemen dengan pekerja. Hanya saja, kesepakatan itu sebatas menyetujui lanjutan pembahasan kesepakatan.

Dalam lanjutan pembahasan tiga tuntutan pekerja yang direncanakan hari ini di site Gosowong, tidak hanya melibatkan manajemen NHM dengan perwakilan pekerja. Namun juga turut melibatkan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pimpinan pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Malut dan Kabupaten Halut.

Dari pernyataan tertulis yang diterima koran ini, inti pembahasan terkait tuntutan para pekerja tentang hak-hak karyawan di tengah proses akuisisi atau perubahan kepemilikan. “Pertemuan tadi (kemarin, red), selain menyetujui lanjutan pembahasan tuntutan, juga menyepakati pekerja yang melakukan mogok kerja dalam dua hari terakhir akan kembali bekerja mulai besok (hari ini, red).

Sebelumnya, informasi yang dirangkum koran ini, proses alih kepemilikan ini, diduga membuat pekerja PT NHM khawatir. Jika terjadi alih kepemilikan, tidak menutup kemungkinan akan dievaluasi dan berujung pada PHK. Mereka khawatir hak-haknya akan terkoreksi.

Dugaan lain, aksi mogok kerja ini juga dipicu kepemimpinan Direktur Operasional PT NHM di Gosowong Philip Hopkins dan Wakil Direktur Operasional Nicolas Saunders. Keduanya dituding menjadi ‘biang’ masalah, terutama kesenjangan antara karyawan dan manajemen.

Menurut koordinator aksi Yos Kulape, tujuan dari mogok kerja tersebut merupakan langkah protes terhadap manajemen yang terkesan mengabaikan tuntutan karyawan. Menurut dia, telah menjadi kewajiban perusahan untuk memenuhi hak-hak karyawan apabila terjadi akuisisi.

“Kami minta perusahaan segera membayar sebelum akuisisi dilakukan sebagaimana pasal 67 tentang perjanjian kerja bersama (PKB). Selain itu, kami juga meminta dua pejabat teras di Gosowong Philips, yakni Hopkins dan Nicolas harus angkat kaki karena tidak mampu mengelola perusahan hingga menyisahkan banyak masalah. Apabila tuntutan kami tidak ada kepastian, maka kami siap melakukan aksi lanjutan,” tandasnya.

Yos menambahkan, aksi mogok kerja ini akan dilakukan hingga Minggu (18/8). Jika sampai batas waktu tidak ada kesepakatan antara manajemen PT NHM dengan karyawan, maka tidak menutup kemungkinan aksi mogok kerja akan terus dilakukan.

“Harus dipenuhi. Kalau pun waktu pelaksanaan aksi mogok kerja berakhir dan belum juga ada kesepakatan atau tuntutan tidak dipenuhi, maka tentunya aksi seperti ini dipastikan tetap berlanjut,” katanya.

Informasi lain yang diterima, dari sekira hampir 1.000 pekerja PT NHM, sekira 70-80 persen pekerja turut dlam aksi mogok. Namun, operasional tambang kabarnya tetap melakukan kegiatan produksi, namun dalam skala kecil akibat keterbatasan sumber daya.

Dengan kondisi ini, bisa dipastikan PT NHM mengalami kerugian besar karena tidak bisa memenuhi target poduksi harian. Hanya saja, pihak manajemen yang dikonfirmasi soal ini, memilih tidak memberikan komentar terkait dampak kerugian yang ditimbulkan akibat aksi mogok kerja.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *