HARIANHALMAHERA.COM– seorang oknum pengacara di Halmahera Utara (Halut), Malut berinisial RA terpaksa berurusan dengan penegak hokum Polres Halut. Pasalnya, RA diadukan oleh mantan istrinya berinisial FDW, atas dugaan penelantaran anak istri.
FDW melalui kuasa hukumnya Sadikin Teky usai membuat laporan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres setempat mengatakan bahwa RA dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga tidak menafkahi anak dan mantan istrinya selama 5 bulan.
“Kami tentu berharap suadara RA mau menyelesaikan masalah ini secara dengan cara mediasi, karena sudah lima bulan RA tidak memberi nafkah pada anak dan istrinya,”katanya, Jumat, (19/1).
Menurutnya, jika RA dalam kapasitasnya sebagai ayah yang tuntut untuk menafkahi anak istri tidak dilaksanakan maka masalah tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan permintaan FDW.
“Kami akan lanjut proses hukum sesuai permintaan klien kami, jika RA tidak menafkahi anaknya sesuai permintaan FDW,”tandasnya.
Terpisah oknum pengacara RA saat di konfirmasi soal masalah tersebut mengatakan bahwa dirinya belum bisa berkomentar terkait hal tersebut sampai adanya surat resmi dari kepolisian.
“Kalau ada LP-nya (laporan polisi), saya akan memberikan komentar terkait dengan putusan Pengadilan Agama (PA) Morotai secara lengkap,”singkatnya.
Kasi Humas Polres Halut, Iptu. Kolombus Guduru, membenarkan ada laporan pengaduan tersebut. Dalam laporan yang disampikan ke SPKT Polres Halut lanjutnya, pelapor meminta pihak kepolisian untuk memanggil terlapor, yakni RA hadir dalam mediasi yang telah dijadwalkan pada hari Senin, (22/1) pekan depan.
“Permintaan pengacaranya agar Ka SPKT mengundang suami terlaporan (RA) pada hari senin,”ungkapnya.(sal)