HARIANHALMAHERA.COM– Lahan wakaf seluas 9.007 meter persegi di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo yang di atasnya berdiri tiga sekolah dibawah yayasan Muhammadiyah yakni SMA, SMP dan MIS Muhammadiyah terancam diambil kembali oleh para ahli waris dari Bolo Teki Latif.
Hal ini menyusul majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Morotai Tobelo (Mortob) dalam sidang putusan perkara nomor 86/Pdt.G/2017/PA.MORTB kemarin memenangkan gugatan penggugat yang diajukan Nafsia Latif binti Bolo Teki Latif bersama tiga saudaranya selaku penggugat.
“sidang putusan hari selasa kemarin (23/7) dan hasilnya majelis kabulkan gugatan dari pihak penggugat,” akui, Ramli Antula, salah satu kuasa hukum tergugat Menurutnya, meski saat ini petikan (salinan) putusan atas perkara tersebut sudah diterima, namun pihak tergugat belum menyatakan sikap karena masih berkoordinasi dan tentu mempelajari materi putusan. “Namun yang pasti ada sinyal diajukan banding,”tuturnya.
Sementara itu dalam aparat putusan PA Mortob menyebutkan bahwa proses pewakafan
terhadap objek sengketa perkara pada tergugat I tidak sah secara hukum. Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan akta penggati akta ikrar wakaf yang diterbitkan pada 7 februari 2017 w3/01/kk.01/2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan objek
tanah seluas 9.007 meter persegi yang diatasnya didirikan sekolah bertingkat yayasan
Muhammadiyah adalah milik ahli waris Hafifa Madu.
Di akhir putusan, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.206.000.(dit/pur)