HARIANHALMAHERA.COM– pekerjaan proyek berupa pengadaan bangunan fasilitas umum dan fasilitas rekreasi daya Tarik wisata (DTW) air panas Mamuya oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), ternyata juga menyisahkan masalah. Pasalnya, anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, itu terindikasi telah terdapat kelebihan bayar mencapai Rp7.563.389,49.
Dugaan mark-up proyek tersebut juga menjadi temuan BPK Malut. Dimana, dalam LHP BPK Malut terhadap laporan keuangan Pemkab Halmahera Utara, nomor:16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, itu ternyata proyek dilaksanakan oleh CV WL berdasarkan kontrak nomor 01/SPK-BFU/DAK/DISPAR/2024 tanggal 17 Juli 2024, yang nilai kontrak sebesar Rp2 miliar lebih (Rp2.084.000.000,00), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 17 Juli sampai 13 Desember 2024, itu ternyata sempat addendum alias perpanjang waktu lantaran tidak tuntas.
Pemintaan addendum pun disetujui dengan melanjutkan pekerjaan sebagaimana Nomor01/ADD.01/CCO-BFU/DAK/DISPAR/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dan 01/ADD.02/CCO-BFU/DAK/DISPAR/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang tambah kurang volume dengan nilai kontrak tetap.
Meski pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan PHO Nomor 01/PHO-BFU/DAK/DISPAR/2024 tanggal 10 Desember 2024. Namun, berdasarkan hasil permintaan klarifikasi, diketahui bahwa terdapat kelebihan realisasi SP2D sebesar Rp145.880.000,00 (Rp2.229.880.000,00 -Rp2.084.000.000,00), dimana hal itu dikarenakan perhitungan prestasi pekerjaan oleh PPK yang tidak teliti.
Kelebihan pembayaran atas kesalahan realisasi SP2D tersebut pun telah disetorkan ke kas daerah oleh Penyedia sebesar Rp145.880.000,00 tanggal 27 Desember 2024. Akan tetapi, hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik pekerjaan secara uji petik di lapangan pada tanggal 24 Februari 2025, yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa bersama PPK, penyedia, dan Inspektorat Halut, telah menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp7.563.389,49.(cal)












