HalutPolitik

Parpol Di Halut Belum Ajukan Bacaleg ke KPU, Sefriando: Tahapan Ini Tidak Ada Perpanjangan Waktu

×

Parpol Di Halut Belum Ajukan Bacaleg ke KPU, Sefriando: Tahapan Ini Tidak Ada Perpanjangan Waktu

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Halut, Sefriando Bitakono

HARIANHALMAHERA.COM– semenjak dibukanya tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin, ternyata hingga memasuki hari kedelapan pendaftaran, tepatnya senin (8/5) ini belum ada satu pun partai politik (Parpol) yang mengajukan Bacaleg ke KPU setempat.

Padahal tahapan pengajuan Bacaleg ini disebut KPU bahwa hanya berlangsung selama 14 hari kerja, yakni mulai dari tanggal 1 sampai 14 mei 2023, yang mana tersisa 6 hari lagi.

Anggota KPU Halut Divisi Teknis, Sefriando Bitakono, pun membenarkan bahwa setelah resmi dibukanya pengajuan Bacaleg 2024 pada tanggal 1 mei kemarin hingga saat ini belum ada Parpol yang mengajukan nama-nama Bacaleg ke KPU, padahal durasi pengajuannya tersisa 6 hari lagi akan ditutup.

“Iya dari mulai tanggal 1 lalu kita buka pengajuan Bacaleg, tapi sampai hari ini (senin) belum ada Parpol yang masukan berkas Bacaleg ke KPU,”katanya, Senin (8/5).

KPU Halut lanjutnya, hanya berharap agar Parpol yang sudah menyelesaikan berkas Bacaleg sedianya dapat mengajukan, karena waktu penutupan sudah dekat dan perlu diketahui juga bahwa dalam tahapan pengajuan ini sebagaimana petunjuk teknis (juknis) maka tidak ada perpanjangan waktu yang di buka oleh KPU.

“Dalam proses pengajuan ini kami minta agar kerja sama antara Parpol dengan KPU, karena di tanggal 14 pukul 23.59 WIT, pengajuan Bacaleg akan di tutup, jika sudah lewat tanggal pengajuan maka KPU sudah tida lagi menerima berkas Bacaleg yang di masukan oleh Parpol,”ujarnya.

KPU dan Bawaslu menurutnya, setiap hari stay di sekretariat untuk melayani pengajuan Bacaleg.

“Untuk administrasi Bacaleg ini sangat penting, makanya kami minta kepada semua Parpol agar melengkapi apa yang sudah menjadi persyaratan,”tuturnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *