HARIANHALMAHERA.COM– Pemkab Halmahera Utara langsung menertibkan surat edaran nomor :330/645 tentang pembatasan waktu kegiatan pesta atau keramaian pasca terjadinya kericuhan pesta di Desa Wari, Kecamatan Tobelo yang berujung pada pembakaran rumah hingga salah satu warga meninggal dunia. Langkah itu diambil Pemda sebagai bentuk mencegah insiden yang menganggu keamanan dan ketertibam masyarakat (Kamtibmas) kedepan.
Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindaklanjut rekomendasi pertemuan tim kewaspadaan Dini Kabupaten Halut dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di daerah sekaligus pemberitahuan pada seluruh masyarakat di 196 Desa yang tersebar di Kabupaten Halut.
Dalam surat edaran tersebut terdapat 4 poin yang membatasi kegiatan keramaian terutama pesta, yaitu 1). tidak mengadakan pesta atau keramaian apapun pada malam hari, 2). Pesta atau keramaian dapat dilaksanakan pada pagi hari pada pukul 8.00 WIT sampai dengan sore hari pukul 18.00 WIT, 3). Tidak menyediakan minuman disaat diadakan pesta atau keramaian dan terakhir 4). Aparat penegak hukum dan instansi terkait serta pemerintah Desa membubarkan pesta atau keramaian yang masih berlangsung sampai pada pukul 18.00 WIT.
Edaran tersebut ditandatangangi Bupati Halut, Ir. Frans Manery, dengan harapan dapat dipatuhi. Bahkan dalam surat itu juga tegaskan bawha apabila tidak mematuhi maka akan diberikan sanksi.(tr-05)