HARIANHALMAHERA.COM– pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara jalur independent, Abdul Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba, tidak dapat melanjutkan perjalanannya ke kontestasi Pilkada Halut 2024, menyusul KPU setempat telah kembali mengugurkan mereka lantaran syarat dukunganya masih belum menunuhi syarat alias TMS.
Syarat dukungan TMS Paslon Rahman-Oxaverius ini bukan pertama kali, dimana sebelumnya syarat dukungan mereka dinyatakan TMS oleh KPU Halut hingga akhirnya digugat ke Bawaslu Halut kemudian diterima untuk dilanjutkan verifikasi factual (Verfal). Namun, kesempatan kedua verfikasi hingga perbaikan, ternyata syarat dukungan masih dinyatakan TMS oleh KPU Halut sehingga gugurkan melalui rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan sekaligus penyerahan berita acara ke tim pemenangan Rahman-Oxaverius yang berlangsung di kantor KPU Halut, Jumat (10/8).
Anggota KPU Halut Divisi Teknis dan Penyelenggara, Jarnawi Dodungo, mengatakan bahwa berdasarkan hasil fervikasi administrasi perbaikan kedua terhadap jumlah dukungan pasangan calon yang memenuhi syarat sebanyak 7.984 dukungan dan tidak memenuhi syarat sebanyak 4.834, dimana jumlah tersebut masih kurang sebagai syarat dukungan dan tidak memenuhi syarat setelah verifikasi faktual kesatu sebanyak 9.035.
“Status akhir syarat dukungannya tidak memenuhi syarat, secara otomatis tidak dilanjutkan pada tahapan Verfikasi faktual kedua,”katanya.
Menurutnya, syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calom perseorangan sesuai dengan ketentuan sebanyak 14.314, sementara dukungan mereka belum tercapai angkat tersebut.
“Jadi mereka tidak penuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU, maka bakal calon perseorangan tidak lagi mengikuti Pilkada 2024,”ujarnya.(sal)