HalutHukumPolitik

Paslon SMART Terancam Pidana Hingga Diskualifikasi dari Pilkada Halut

×

Paslon SMART Terancam Pidana Hingga Diskualifikasi dari Pilkada Halut

Sebarkan artikel ini
pekerjaan ruas jalan tani yang diduga dilakukan oleh Paslon SMART

HARIANHALMAHERA.COM– pasangan calon (Paslon) Bupati Halut, Steward Soenpiet dan Wakil Bupati Maskur Abdullah, terancam kena sanksi pidana hingga diskualifikasi dari kontestan Pilkada Halut 2024. Hal itu terjadi lantaran beredarnya sebuah video dan foto yang memperlihatkan aktifitas pekerjaan ruas jalan jalan tani di salah satu Desa di Halut yang diduga dilaksanakan oleh Paslon nomor urut 2 dengan akronim SMART.

Dugaan pelanggaran pemilu oleh Paslon SMART tersebut kini telah ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halut dengan melakukan penelusuran langsung di lapangan lantaran sudah mengantongi buktinya.

Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, mengatakan bahwa langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu oleh Paslon SMART tersebut adalah melakukan penelusuran, yakni akan mengumpulkan keterangan terhadap mereka yang ada di dalam video tersebut.

“Terkait dengan video dan foto yang beredar tersebut, Bawaslu Halut sendiri sudah mengantonginya dan tentu akan serius tindaklanjuti pelanggaran itu dengan mencari keterangan dari pihak-pihak yang ada di dalam video tersebut,”katanya, Selasa (8/10).

Prinsipnya lanjut Ahmad Idris, Bawaslu Halut akan telusuri sebagai bentuk memastikan bahwa pekerjaan jalan tani itu benar-benar dilakukan oleh Paslon SMART atau tidak, mengingat di dalam video tersebut ada sebutan nama Paslon sehingga akan disurato untuk dimintai keterangan di Bawaslu nanti.

“Jika benar adanya Paslon SMART terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada maka sanksi terburuknya bisa sampai pada diskualfikasi sesuai pada ketentuan Undang-Undang Pilkada no 10 tahun 2016 pasal 73 pada poin 2 dijelaskan bahwa Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,”jelasnya

Ahmad Idris menambahkan bahwa pada poin 1 pasal 73 juga berbunyi, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

“Sebenarnya bukan hanya sanksi administrasi saja, tetapi kalau terbukti nanti tentu mengarah pada sanksi pidana,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *