HalutHukumPolitik

Pelanggaran Paslon SMART Jadi Atensi Bawaslu Malut, Berpeluang Diskualifikasi dari Pilkada Halut

×

Pelanggaran Paslon SMART Jadi Atensi Bawaslu Malut, Berpeluang Diskualifikasi dari Pilkada Halut

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Malut, Adrian Naleng

HARIANHALMAHERA.COM– Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati Steward LL. Soenpiet dan dan Wabup, Maskur Abdullah, di Kecamatan Kao Barat beberapa waktu lalu ternyata ikut mendapat perhatian khusus (atensi) dari Bawaslu Maluku Utara (Malut). Pasalnya, pelanggaran tersebut dianggap cukup berat yang besar kemungkinan berujung pada diskualifikasi dari kontenstan Pilkada Halut 2024.

Bawaslu Malut pun meminta Bawaslu Halut melalui tim penegak hokum terpadu (Gakkumdu) untuk serius tuntaskan dugaan pelanggaran dari Paslon nomor urut 2 dengan akronim SMART tersebut.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, pun mengaku bahwa dugaan pelanggaran Pilkada Halut 2024 oleh Paslon SAMRT menjadi atensi Bawaslu Malut sehingga itu pihaknya serius tindak pelanggaran tersebut dengan turun ke lokasi untuk mencari informasi dan data tambahan sebagai bentuk proses menuju ke langka-langka selanjutnya.

“Jika dalam proses ini dinilai terbukti maka Bawaslu Halut tetap menggunakan pasal 73 ayat 1 dimana calon tersebut bakal didiskualifikasi. Namun kami Bawaslu masih melakukan proses pendalaman kasus ini, langkah selanjutnya kita akan panggil saksi-saksi yang ada di lokasi waktu kejadian,”tandasnya, Jumat (11/10).

Sementara anggota Bawaslu Malut Kordi Hukum dan Pelanggaran, Adrian Naleng, mengatakan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Halut oleh Paslon SMART ini memang ramai di followup di media sehingga itu Bawaslu Malut pun sudah menginstruksikan Bawaslu Halut untuk diatensi secara khusus.

“Kasus ini Gakumdu telah melakukan penelusuran, karena ada pidana Pemilu, ini harus ditindak lanjuti sesuai ketentuan dan norma perbawaslu 9 nomor 4 harus diperhatikan secara baik unsur materil dan formilnya,”katanya.

Bawaslu Malut lanjutnya, tinggal menuggu hasil penelusuran alat bukti di lapangan berdasarkan konsekuensi norma pasal 73 ayat 3 oleh Bawaslu Halut, yakni merekomendasikan ke Bawaslu Provinsi dan tentu akan mencermati lagi kemudian di pleno untuk direkomendasikan ke KPU, yang apabila terbukti pelanggaran maka didiskualifikasi dari Pilkada Halut 2024.

“Kalau memang terbukti maka berpotensi akan didiskualifikasi dari perserta Pilkada 2024, karena kita berdarakan pasal yang ada tadi,”tegasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *