HARIANHALMAHERA.COM–Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Joel B. Wogono – Said Bajak (JOS), belum menyerah dengan hasil putusan Bawaslu Halmahera Utara (Halut).
Kali ini, peluru terakhir yang disiapkan tim JOS adalah menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Karena laporan pengaduan terkait sengketa putusan KPU Halut tentang pembatalan mendiskualifikasi paslon petahana Frans Manery – Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) dari kontestasi Pilkada Halut, ditolak Bawaslu.
Ketua tim pemenangan paslon JOS, Irfan Soekoenay, mengatakan, mereka keberatan terhadap hasil putusan KPU maupun Bawaslu, yang meloloskan paslon petahana dari jeratan sanksi diskualifikasi atas pelanggaran administrasi pemilihan.
”Kami tim JOS belum puas atas putusan Bawaslu Halut dan kami keberatan, sehingga itu kami akan ajukan perkara ini ke PTUN, sebagaimana komitmen kami sejak awal,” katanya, Selasa (6/10).
Upaya hukum selanjutnya, kata Ketua DPC PKB Halut ini, tim JOS melalui kuasa hukumnya akan segera mendaftarkan perkara sengketa Pilkada Halut tersebut ke PTUN Makassar.
”Iya, kami tim JOS gugat hasil putusan KPU maupun Bawaslu besok (hari ini Rabu, 7/10). Berkas sudah siap. Tinggal daftarkan perkara ini ke PTUN Makassar,” tandasnya.
Selain gugat ke PTUN Makassar, menurut anggota DPRD Halut ini, pihaknya juga sedang menyusun laporan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Namun Ifran enggan menjelaskan secara detail soal lembaga mana yang akan di DKPP. ”Berkas DKPP juga hampir selesai dan kalau sudah rampung maka segera didaftarkan,” tegasnya.
Terpisah, Komisoner Bawaslu Halut, Ahmad Idris, menyampaikan laporan sengketa dari paslon JOS lewat kuasa hukumnya, pada prinsipnya Bawaslu Halut telah menerima laporan tersebut dan ditindak lanjuti sesuai Perbawaslu 02 tahun 2020.
“Jadi Bawaslu Halut telah melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai petunjuk teknis penanganan penyelesaian sengketa pemilihan, dan sudah mencermati dan memverifikasi dokumen dan objek yang disengketakan,” katanya.
Terhadap objek sengketa tersebut, menurut Mad – sapaan akrab – Ahmad Idris, tim sentra Gakkumdu tidak menemukan adanya kerugian langsung yang menyebabkan pemohon dirugikan akibat dari keluarnya keputusan KPU Halut terkait penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati pada 23 September 2020 kemarin.
”sesuai hasil pencermatan dan verfikasi dokumen, Bawaslu Halut dalam kesimpulan akhir tidak dapat meregister laporan tersebut,” jelasnya. (dit/kho)