HARIANHALMAHERA.COM– Sempat tertunda lantaran absen, pihak pemkab Halmahera Utara selaku tergugat perkara sengketa lahan karianga akhirnya menyerahkan replik atas duplik dari pihak penggugat.
Data duplik yang diajukan pemkab Halut melalui Kabag Hukum, Hairudin Dodo tersebut tak lagi dibacakan, menyusul pihak penggugat juga tak merasa keberatan sehingga hanya diberikan satu rangkap salinan duplik. “Prinsipnya, tanggapan yang kami tuangkan dalam dokumen ini menegaskan bahwa status lahan lapangan karianga merupakan asset pemerintah,”katanya.
Terpisah, Ridelfi Pudinaung, kuasa hukum Rudy Sumampow dkk selaku penggugat
mengatakan, dalam persidangan kemarin majelis masih memberikan kesempatan sekali lagi kepada pihaknya untuk dapat memberikan tanggapan balik atas repilk dari tergugat.
“Jadi kami akan siapkan dokumennya untuk diajukan dalam persidangan berikut,”tuturnya.
Sidang lanjutan sendiri disampaikan ketua majelis hakim Martha Maitimu, akan digelar kembali pada kamis pekcan depan dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak penggugat.(dit)