HalutHukum

Pemda Halut Resmi Adukan GMKI Cabang Tobelo ke Polres Buntut Pengrusakan Fasilitas

×

Pemda Halut Resmi Adukan GMKI Cabang Tobelo ke Polres Buntut Pengrusakan Fasilitas

Sebarkan artikel ini
Tim hukum Pemkab Halut saat adukan GMKI Cabang Tobelo ke Polres Halut

HARIANHALMAHERA.COM– aksi mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo pada jumat (31/5) pekan kemarin, ternyata berujung proses hokum. Pasalnya, Pemkab Halmahera Utara secara resmi membuat laporan pengaduan ke Senteral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halut atas dugaan tindakan pengrusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh mahasiswa GMKI saat unjuk rasa.

Laporan kasus pengrusakan tersebut pada hari selasa (4/6), telah secara resmi diadukan oleh Pemkab Halut melalui tim hokum yang dipimpin oleh Elisabet Iwisara, SH didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Halut Hairuddin Dodo.

Tim hukum Pemda Halut, Elisabet Iwisara, menyampaikan, bahwa aksi unjuk rasa dari GMKI Cabang Tobelo telah diduga para terlapor melakukan pengrusakan fasilitas di kantor BKAD Halut. “Masa aksi dari GMKI Cabang Tobelo telah melanggar hukum sebagaimana yang di atur dalam KUHPidana, pasal 406 tentang pengrusakan,”katanya.

Selain itu lanjutnya, masa aksi juga telah menyalahi aturan, dimana tempat atau lokasi hingga rute aksi mereka ternyata tidak sesuai surat pemberitahuan aksi ke Polres Halut. “Demonstrasi melangar Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, sebagaimana pasal 11 huruf b tentang tempat, lokasi dan rute, artinya mereka sudah melangar pasal 6 l, bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertangungjawab,”katanya.

“Sementara huruf a menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, b menghormati aturan moral yang diakui umum. c menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. d menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan e menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,”sambungnya.

Sekedar diketahui bahwa sebelum Pemkab Halut membuat pengaduan ke Mapolres Halut, ternyata GMKI Cabang Tobelo telah proses hokum Bupati Halut, Ir. Frans Manery ke Polda Malut atas tindak pidana pengancaman saat pembubaran aksi menggunakan sebilah pedang.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *