HARIANHALMAHERA.COM– pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Pemkab Halmahera Utara, Selasa (27/1), telah menggelar rapat pembinaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan perizinan khusus mineral bukan logam (Galian C) di wilayah Halut.
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Halut, Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, Kepala DPMPTSP Malut, Nirwan M.T. Ali, pimpinan OPD penghasil, unsur Forkopimda, serta para pelaku usaha galian C, itu merupakan langkah awal perketat pengawasan perizinan tambang galian C.
Wabup Halut, Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, dalam sambutannya mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dipimpin Sekretaris Daerah, dengan cakupan pembahasan yang diperluas dan lebih teknis.
“Pertemuan hari ini kita perluas untuk mendapatkan penjelasan teknis terkait tata kelola Galian C. Jika tidak ditangani secara baik, akan muncul dua dampak serius, yaitu dampak lingkungan dan dampak terhadap kepentingan pendapatan daerah,”katanya.
Pengelolaan Galian C lanjutnya, harus ditinjau secara komprehensif, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan serta optimalisasi kontribusi terhadap pendapatan daerah, khususnya dari sumber pendapatan yang belum dimaksimalkan.
Selain itu sambungnya, pentingnya pengawasan yang ketat, mengingat perubahan cuaca yang berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan. “Pengawasan sangat penting. Seluruh aktivitas usaha harus dipastikan sesuai dengan tata kelola lingkungan. Izin yang dikeluarkan harus melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek agar dampaknya bisa dikontrol oleh pemerintah daerah,”tandasnya.
“Hari ini hadir Kapolres dan Kajari. Kita berharap ada penjelasan teknis terkait pengawasan yang lebih akurat, sehingga terbangun kerja sama yang kuat antara pengusaha, dinas terkait, dan aparat penegak hukum,”sambungnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Malut, Nirwan M.T. Ali, menegaskan bahwa pembentukan Tim Pembina, Pengendali dan Pengawas Galian C serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Gubernur Malut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perizinan.
“Poin utama yang ingin kami tegaskan adalah bahwa setiap aktivitas Galian C dan IPR wajib hukumnya memiliki izin. Di Kabupaten Halmahera Utara, kami mengetahui masih terdapat aktivitas yang belum mengantongi izin,”ungkapnya.
Pemerintah menurutnya, tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong kemudahan pelayanan perizinan melalui program gerai pelayanan, baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten Halut agar pelaku usaha lebih proaktif dalam mengurus legalitas usaha.
“Kami hadir memberikan pelayanan perizinan langsung di daerah. Seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi dan tidak dipungut biaya,”pungkasnya.
Sebagai langkah konkret dikatakan Nirwan, tim gabungan akan melakukan uji petik lapangan untuk memastikan legalitas seluruh aktivitas Galian C dan IPR. “Mulai besok, selama dua hingga tiga hari, kami akan melakukan uji petik di seluruh lokasi. Hasil uji petik ini akan menjadi dasar rekomendasi teknis dari ESDM, lingkungan hidup, kehutanan, dan instansi terkait lainnya,”ujarnya.
Nirwan menegaskan, hasil kajian teknis akan menentukan status setiap lokasi.”Jika lokasi memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan aturan, izin akan diterbitkan. Namun jika tidak memenuhi ketentuan, akan direkomendasikan pemberhentian sementara atau penutupan permanen sesuai aturan,”tegasnya.
Ia menambahkan, setelah rekomendasi pemberhentian dikeluarkan, Pemkab Halut wajib berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Galian C tanpa izin.
“Data valid yang kami miliki saat ini baru untuk lokasi yang sudah berizin. Untuk yang lain, akan dipastikan melalui uji petik di lapangan,”jelasnya.
Terkait sejumlah lokasi yang disorot publik, Nirwan menyampaikan bahwa status Kali Arun dan wilayah Galea Utara akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan. “Jika terbukti tidak pernah mengurus izin atau bertentangan dengan ketentuan, maka akan direkomendasikan untuk ditutup,”katanya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah bertujuan membantu masyarakat dan memberikan solusi, bukan mempersulit. “Kami ingin memastikan pemerintah hadir di tengah masyarakat. Jika semua syarat terpenuhi, izin dapat diterbitkan langsung di Kabupaten Halmahera Utara. Ini langkah konkret untuk memudahkan masyarakat dan menertibkan aktivitas Galian C secara berkelanjutan,”pungkasnya.(cal)













