HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera realisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021 sebesar Rp.28 miliar lebih. Sebab, tunggakan dana ‘deviden’ tersebut sampai pertengahan 2022 ini tak kunjung disetor pemprov.
Sebelumnya total DBH tahun 2021 sebesar Rp.33 miliar itu sempat dijanjikan Pemprov Malut untuk diberikan, namun hingga berakhirnya tahun 2021 Pemprov hanya mampu cairkan sebesar Rp.5 miliar dan sisanya Rp.28 miliar belum diserahkan sampai saat ini. Padahal berbagai upaya Pemkab Halut untuk menagih tunggakan tersebut tetapi terkesan diabaikan.
Kepala BKAD Halut, Mahmud Lasidji, mengatakan bahwa sesuai daftar hutang DBH tahun 2021 oleh Pemprov Malut ke Pemkab Halut yang belum diselesaikan sebesar Rp.28 miliar itu adalah tunggakan triwulan 2, 3 dan 4. “DBH Halut yang ditangguhkan Provinsi Malut itu triwulan 2, 3 dan 4 tahun 2021, sementara yang terbayar baru triwulan 1 sebesar Rp. 5 milar sedangkan sisanya sebesar Rp 28 milar belum ada kepastian pembayarannya,”katanya Senin (20/6).
Belum teralisasinya DBH tersebut lanjut Kepala BKAD Halut, telah berdampak pada program daerah yang sudah dicanangkan, karena dana tersebut dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan daerah. “Padahal DBH itu sangatlah penting bagi daerah untuk digunakan kebutuhan pembangunan. Apalagi sumbangan pajak kendaraan dan lain-lainnya yang diberikan Halut sangatlah besar yang masuk ke Pemprov sehingga sudah sepatutnya hak daerah segera dipenuhi,”ujarnya.
Pemkab Halut sendiri menurutnya, sudah beberapa kali melakukan koordinasi ke Pemprov Malut, namun sangat disayangkan belum ada tindak lanjut untuk menyelesaikan tunggakan ini. “Kami (BKAD Halut,red) tentu sangat menyangkan janji Pemprov Malut soal DBH tahun 2021 ini,”tandasnya.
Sementara DBH Halut triwulan 1 tahun 2022 juga dikatakan M. Lasidji, berpotensi terjadi tunggakan lagi menginggat sudah memasuki triwulan 2 ini belum ada SK dari Gubernur Malut untuk triwulan 1. Bahkan besaran DBH pun belum diketahui sampai saat ini. “Triwulan 1 belum ada SK. Bahkan untuk besaran yang harus diserahkan ke daerah pun belum diketahui,”terangnya.(sal)