HARIANHALMAHERA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), terus mematangkan persiapan jelang waktu pendaftaran para bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah, yang dimulai pada 4 hingga 6 September 2020.
Yang menjadi perhatian KPU adalah skema pencoblosan di wilayah tapal batas 6 desa antara Halmahera Barat (Halbar) dan Halut. Karena sampai saat ini, belum ada petunjuk teknis (juknis) soal pencoblosan di wilayah tapal batas tersebut.
“KPU Halut masih menunggu arahan dari KPU – RI, meskipun regulasi soal penyelesaian 6 desa sudah ada, dalam hal ini Permendagri Nomor 60 tahun 2019,” tutur Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal, dalam coffe morning bertemakan; “Bacarita Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020” di halaman Kantor KPU Halut, Kamis (4/9).
Selain itu, pengamanan terhadap Komisioner KPU turut dibahas. Termasuk mengatur setiap aktivitas di area KPU, terutama saat bakal calon mendaftar. “Mengingat ini masih masa pandemi Covid-19,” katanya.
Terkait pemeriksaan kesehatan, kata dia, KPU Halut sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halut tentang bagaimana melakukan swab test terhadap masing-masing bakal calon. “Karena mengacu pada standar protokoler kesehatan Covid-19,” katanya.
Hal ini diakui oleh Ketua IDI Halut, dr. Ray-Ray. “Untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halut, tentu sudah pasti dilakukan swab test. Karena itu bagian dari persyaratan,” tandasnya. (Tr-5/Kho)